Nah Lho! Oknum Anggota Satpol PP Kuningan Dipanggil BKPSDM, Terkait Kasus Selingkuh di Cidahu

Nah Lho! Oknum Anggota Satpol PP Kuningan Dipanggil BKPSDM, Terkait Kasus Selingkuh di Cidahu

Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlaela Sari. (Agus Sugiarto)-- --

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Meskipun secara hukum kasus dugaan perselingkuhan sudah dihentikan pasca pencabutan laporan oleh AA, namun proses kepegawaian MNF masih berlanjut.

Sampai saat ini, MNF tercatat sebagai pegawai tenaga harian lepas (THL) Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kuningan yang bertugas di Kecamatan Cipicung.

Pemeriksaan MNF segera dilakukan BKPSDM karena sudah menerima surat tertulis dari instansi tempat kerja yang bersangkutan.

Rencananya, Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM akan memanggil MNF hari  ini Selasa 9 Mei 2023. 

BACA JUGA:Hasil Kunjungan DPRD Indramayu ke Kemenag RI, Embarkasi Haji Indramayu Siap Digunakan Mulai Tahun Ini

BACA JUGA:Usaha Konveksi Berharap Berkah Pemilu 2024

Hal ini diungkapkan Neneng Nurlaela Sari, Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM.

Wanita cantik yang tak pernah lepas dari jilbab itu mengakui sudah menerima surat dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran terkait kasus dugaan selingkuh yang dilakukan MNF, beberapa waktu lalu.

"Iya benar, kami sudah menerima suratnya. Rencananya hari Selasa yang bersangkutan akan dipanggil ke sini. Pemeriksaan terhadap MNF diperlukan lantaran statusnya sebagai pegawai THL Pemkab Kuningan," terang Neneng kepada radarkuningan.com.

Karena proses pemeriksaan MNF belum dilakukan, pihaknya belum tahu kronologis kejadian yang sebenarnya dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Indramayu Amankan Satu Pemuda Pengedar Sabu

BACA JUGA:PKS Partai Pertama Ajukan Bacaleg ke KPU Indramayu, Pilih Tanggal 8 Sesuai Nomor Urut Partai

"Kami sudah mengirimkan surat ke alamat kerja MNF untuk dimintai keterangan. Selain MNF, atasannya juga akan kami konfirmasi," ujar Neneng, Senin 8 Mei 2023.

Terkait sanksi disiplin yang akan diberikan kepada MNF, Kabid Neneng belum bisa memastikannya. Sanksi baru akan dijatuhkan setelah tuntas pemeriksaan.

"Saat ini kami belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada MNF. Apakah ringan, sedang atau berat. Jadi mohon untuk bersabar," kata Neneng.

Seperti diberitakan radarkuningan.com sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan antara istri pegawai sebuah rumah sakit pemerintah di Kuningan dan pegawai instansi penegak Perda, menghebohkan warga Kuningan.

BACA JUGA:Gerindra Beri Kesempatan Kader Milenial Maju di Pileg 2024

BACA JUGA:Alhamdulillah, Indonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Haji, Yuk Siap-Siap Menuju Tanah Suci

Ngenesnya, kedua insan berbeda jenis itu digerebek warga setempat ketika sedang sedang berduaan di rumah M di malam hari. 

Kejadiannya di Desa/Kecamatan Cidahu, Kuningan, Minggu dinihari 30 April 2023. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berinisial MNF diamankan ke Mapolsek Cidahu dinihari itu juga. 

AA, suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kuningan. AA datang ke markas Hamba Wet itu Minggu dinihari sekitar pukul 02.00. AA melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya berinisial N dengan pelaku. (Agus)

BACA JUGA:Catat Bagi Jamaah Haji 2023, Masuk Asrama Haji Indramayu dan Terbang dari Kertajati

BACA JUGA:Awas Perbaikan Jalan, Lalu Lulintas Cigasong-Talaga Macet

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: