Masih Ingat Kasus Perselingkuhan di Cidahu? Akhirnya Jalani Damai

Masih Ingat Kasus Perselingkuhan di Cidahu? Akhirnya Jalani Damai

Kuasa Hukum AA, Abdul Haris membenarkan AA melakukan pencabutan laporan kasus dugaan perselingkuhan, Jumat 5 Mei 2023. (Muhammad Taufik)----

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID -  Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri pegawai rumah sakit dan anggota Satpol PP berinisial MNF di Desa/Kecamatan Cidahu, Kuningan berakhir damai.

Ini setelah sang suami AA mencabut laporannya kepada Polres Kuningan. Pencabutan laporan disaksikan kuasa hukum AA, Abdul Haris dan juga keluarga pelaku MNF.

Abdul Haris SH selaku kuasa hukum AA mengatakan, perkara ini telah melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga terlapor dan pelapor di kantor Desa Cidahu berberapa waktu lalu.

Dari pertemuan tersebut, kata Abdul Haris, pihak terlapor yakni MNF dan M selaku istri dari AA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menghebohkan tersebut.

BACA JUGA:Industri Kerupuk Khas Indramayu Terus Menggeliat

"Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf atas hal yang telah terjadi. Yang namanya orang minta maaf, dimana saat ini juga masih dalam suasana Lebaran, maka kami dari pihak pelapor telah menerima dan memaafkan," papar Abdul Haris kepada awak media.

Dengan telah ada kesepakatan damai tersebut, kata Abdul Haris, pada Jumat sore 5 Mei 2023, pihaknya bersama klien selaku pelapor dan terlapor MNF mendatangi Mapolres Kuningan untuk pertemuan lanjutan. Dari pertemuan tersebut, Abdul Haris mengatakan, berakhir dengan pencabutan berkas laporan.

"Yang jelas kami sudah memaafkan. Namun untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik yaitu Unit PPA Polres Kuningan," papar Abdul Haris, Minggu 7 Mei 2023.

Haris menambahkan, jalan damai ini ditempuh oleh keluarga MNF dan AA, suami M. Proses jalan tengah ditempuh melalui beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak. Sebagai kuasa hukum, dirinya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus tersebut.

BACA JUGA:PPKIB dan 7 CDPOB se-Jabar Bakal Gelar Unras, Tuntut Moratorium Pemekaran Dicabut

"Kalau saya sih tak masalah. Diteruskan mangga dan siap mendampingi AA, dihentikan juga tak masalah. Dan ketika AA mencabut laporannya, itu hak dari AA sendiri," sebut Haris.

Sementara itu Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Suhandi membenarkan pihaknya telah menerima pencabutan laporan dari pihak AA dan kini kasusnya telah ditutup.

"Kami menyaksikan langsung, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan bersepakat damai. Berkas laporan sudah dicabut, sehingga kasus ini pun dinyatakan selesai," ujar Suhandi.

Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan antara istri pegawai sebuah rumah sakit pemerintah di Kuningan dan pegawai instansi penegak Perda, menghebohkan warga Kuningan. Ngenesnya, kedua insan berbeda jenis itu digerebek warga setempat ketika sedang asyik-asyik di malam hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: