Penyalahgunaan Tempat Kos, Polisi Warning Pemilik Kos di Indramayu

Penyalahgunaan Tempat Kos, Polisi Warning Pemilik Kos di Indramayu

BKO Sat Binmas Polres Indramayu IPTU Tasim-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Adanya aduan masyarakat Kabupaten Indramayu terkait maraknya praktik prostitusi di tempat-tempat kos wilayah Indramayu, menyikapi laporan tersebut, Polres Indramayu melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) memberikan peringatan kepada pada pemilik tempat kos agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penghuni kos.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang melalui KBO Sat Binmas Polres Indramayu IPTU Tasim menyatakan adanya aduan masyarakat Indramayu terkait maraknya penyalahgunaan kos-kosan di wilayah Indramayu sebagai tempat prostitusi menjadi perhatian dari jajaran Polres Indramayu.

“Ini jadi perhatian kita, untuk pemilik tempat kos dihimbau agar tidak membiarkan praktik prostitusi terjadi di tempat kos maka harus terapkan tata tertib kepada para penghuni kos,” kata Tasim. Minggu (22/2)

Tasim menyebutkan ada beberapa tata tertib yang bisa dijalankan oleh para pemilik tempat kos, diantaranya yang paling utama dilarang keras menerima atau kemasukan tamu lawan jenis ke kamar kos. Selanjutnya lakukan pengawasan ketat agar tidak disalah gunakan oleh penghuni kamar kos.

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Bangku SMPN 1 Kertasemaya Terbakar

Apabila pemilik kos tidak menerapkan tata tertib tersebut dan tidak menerapkan pengawasan terhadap penghuni kos, pemilik kos diduga membantu atau turut serta terjadinya prostitusi yang melanggar tidak pidana kesusilaan. Sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

“Kami dari kepolisian akan menindak lanjuti segala bentuk aduan masyarakat dan melakukan tindakan apabila terjadi pelanggaran hukum,” jelas Tasim. (oni)

BACA JUGA:Peringatan Bulan K3 di Kilang Balongan, Ibu-Ibu Adu Ketangkasan Padamkan Api

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: