Angin Segar! 2 Tunjangan Honorer dari Sri Mulyani untuk 4 Kategori Penerima, Bisa Cair dari Rp2,1 - Rp6 Juta
Angin Segar! 2 Tunjangan Honorer dari Sri Mulyani untuk 4 Kategori Penerima, Bisa Cair dari Rp2,1 - Rp6 Juta-ist/Klik Pendidikan-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Kabar baik datang untuk para honorer di Indonesia karena ada 2 tunjangan honorer dari Sri Mulyani, yuk simak besaran uangnya dan kategori penerimanya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani kembali memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu bentuk konkret perhatian tersebut adalah pemberian dua jenis tunjangan khusus bagi beberapa kelompok tenaga honorer, seperti satpam, pramubakti, sopir, dan petugas kebersihan.
Keempat jenis honorer tersebut selama ini dikenal sebagai tulang punggung operasional lembaga, meski jarang mendapatkan sorotan dan apresiasi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Maka dari itu, dua jenis tunjangan ini dinilai sebagai langkah maju untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap peran mereka.
Sri Mulyani dan pemerintah menjamin kesejahteraan empat tenaga honorer ini. Melalui PMK Nomor 39 tahun 2024, Sri Mulyani menetapkan gaji dan tunjangan untuk empat kategori tenaga honorer ini.
4 Kategori Penerima Tunjangan Honorer dari Sri Mulyani
Empat jenis tenaga honorer yang menerima kompensasi tambahan selain gaji pokok Sri Mulyani adalah:
- Pramubakti Berharga,
- Penghargaan untuk sopir
- Petugas kebersihan yang menerima kompensasi
- Honorer satpam
Jumlah yang diterima oleh empat jenis tenaga honorer ini berbeda-beda di setiap Provinsi.
Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti akan menerima gaji sekitar Rp 2,1 juta hingga Rp 5,5 juta, sedangkan satpam dan sopir akan menerima gaji sekitar Rp 2,3 juta hingga Rp 6 juta.
Sebelum kita membahas tunjangan yang diberikan kepada empat kategori tenaga honorer ini, perlu diketahui bahwa mereka adalah non-ASN dan tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Meskipun honorer ini tidak tercantum dalam data BKN, tidak ada alasan mengapa mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: