Peserta Pemilu 2024 Wajib Tahu, Inilah 10 Jalan Utama di Kabupaten Indramayu yang Harus Steril dari APK

Peserta Pemilu 2024 Wajib Tahu, Inilah 10 Jalan Utama di Kabupaten Indramayu yang Harus Steril dari APK

BERI KETERANGAN: Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur MPd memberikan keterangan terkait zona steril APK yang ada di wilayah Kota Indramayu, kemarin. -Anang Syahroni/Radar Indramayu-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyebutkan terdapat 10 titik jalan utama di Kabupaten Indramayu yang harus steril dari alat peraga kampanye (APK).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur MPd mengungkapkan, kesepuluh titik jalan utama yang harus steril dari APK adalah 

Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan RA Kartini, dan Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jembatan Cimanuk.

Selanjutnya, Jalan Sukarno Hatta dari arah Simpang Lima sampai Jembatan Bungkul, Jalan MT Haryono dari Jembatan Cimanuk sampai dengan Kantor Kecamatan Sindang.

BACA JUGA:Asyik! Tiket Gratis ke BIJB Kertajati Jelang Liburan Nataru

Dijelaskan Masykur, larangan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 142 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

“Surat keputusan KPU itu telah kita kirimkan ke semua pihak penyelenggara dan parpol peserta Pemilu 2024,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dikatakan Masykur, lokasi larangan pemasangan APK tingkat Kabupaten Indramayu juga tidak diperkenankan diseluruh fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu, trotoar, bunderan, dan median jalan pada jalan-jalan yang disebutkan sebagai titik steril dari APK.

BACA JUGA:Peringati HKN Tahun 2023, Bupati Indramayu Ungkap Kesuksesan Program Dokter Masuk Rumah

Selain itu, disebutkan Masykur, terdapat beberapa lokasi larangan untuk pemasangan APK seperti lokasi taman kota dan bunderan di Kabupaten Indramayu. 

Kemudian, dilarang memasang APK di lokasi fasilitas umum seperti fasyan, tempat ibadah, kantor BUMD, fasilitas kesehatan, kawasan wisata yang dikelola pemerintah dan pemdes, seluruh pasar, dan kompleks kuburan.

Dikatakannya, untuk titik yang diperbolehkan sudah dipasang oleh PPS masing-masing di setiap desa.  

“Silahkan peserta Pemilu 2024 bisa memasang di titik itu. Atau mereka juga bisa memasang APK di sepanjang titik lokasi yang diperbolehkan, namun harus mempertimbangkan etika  estetika, kebersihan, dan keindahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Nina Bangga dengan STIKes Indramayu, Siap Bantu untuk Tempatkan Lulusan Mahasiswa Bekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: