Sat Resnarkoba Polres Indramayu Amankan Satu Pemuda Pengedar Sabu

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Amankan Satu Pemuda Pengedar Sabu

DAFTARKAN: PKS Kabupaten Indramayu mendaftarkan atau pengajukan bakal calon legislatif ke KPUD Kabupaten Indramayu, Senin (8/5).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu berhasil meringkus satu orang pemuda asal Kecamatan Kerangkeng berinisial MZ (29) tahun dikawasan Jalan Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder, pada Jumat (5/5) malam.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan penangkapan salah satu pemuda berinisial MZ (29) itu berbekal informasi dari warga yang resah dengan adanya aksi peredaran barang haram narkoba di wilayahnya itu.

"Berbekal informasi dari warga itu kami lakukan penyelidikan, dan pada akhirnya kami berhasil menemukan dan menagkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder," kata Otong pada Radar Indramayu, Senin (8/5).

Dijelaskan Otong pada saat penangkapan pengedar narkoba, pelaku menyembunyikan barang haramnya tersebut dengan dibalut menggunakan masker agar kegiatan transaksinya tidak diketahui siappun pada saat akan melakukan transaksi dikawawasan tersebut. Pada tangan pelaku petugas Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu siap edar dari tangan pelaku.

BACA JUGA:PPKIB Solid Dukung Caleg dan Cakada Pro Pemekaran

BACA JUGA:Gerindra Beri Kesempatan Kader Milenial Maju di Pileg 2024

"Barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,68 gram, pelaku akui kepemilikan atas sabu itu, dan dilakukan penyelidika  lebih dalam," ujarnya

Setelah dilakukan interogasi kepada pelaki, Sat Resnarkoba Polres Indramayu, pelaku MZ (29) tahun mengaku dapatkan barang narkoba jenis sabu tersebut dari rekannya yang saat ini masih dalam DPO, yang mana barang haram tersebut untuk diperjual belikan kembali.

"Pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya. (oni)

BACA JUGA:Asyik ! Indonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Haji, Yuk Siap-Siap Menuju Tanah Suci

BACA JUGA:Program Dukcapil Berkah Sentuh Masyarakat, Makasih Ibu Bupati Nina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: