Kata Siapa Susah, Begini Cara Mencairkan BSU 600.000 Lewat Aplikasi Pospay, Bisa Ambil Sendiri Via Kantor Pos

Begini cara mencairkan bsu lewat pospay cukup untuk satu aplikasi via online, jangan lupa ambil uangnya sendiri lewat Kantor Pos terdekat ya. -Channel YouTube Kementerian Ketenagakerjaan-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Kata siapa susah, begini nih caranya agar kamu bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah terbaru dari pemerintah saat ini.
Ya benar, apabila nama kamu masuk sebagai penerima sah BSU 2025, kamu bisa mencairkan uang yang jadi hak milik kamu, dengan proses yang tidak ribet.
Untuk mencairkan bantuan pemerintah yang berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan PT Pos Indonesia, itu juga bisa dicairkan secara online.
Ya, kamu tidak salah dengar, lantaran bantuan upah terbaru ini, bisa kamu cairkan via online lewat apk Pospay, dan uang 600.000-nya bisa diambil lewat kantor pos langsung.
BACA JUGA:Butuh Saldo Darurat? Simak Cara Aktivasi Fitur Pinjaman Dana Cicil di Aplikasi Dana Bisa Dapat Limit 10 Juta
Langkah pertama sebelum mencairkan BSU via Pospay, kamu harus mengecek status sebagai penerima dengan cara:
- Buka website resmi Kemenaker (kemnaker.go.id) atau web resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Jika nama kamu sudah tertera sebagai penerima sah, maka kamu bisa melanjutkan tahapan ini ke mengunduh apk Pospay
Begini tata cara mengunduh aplikasi Pospay, sekaligus daftar hingga verifikasi untuk mencairkan uangnya lewat kantor pos:
- Silakan unduh aplikasi Pospay secara gratis via Play Store, siapkan kuota internet untuk login dan buat akun, sekaligus melengkapi data diri penerima bantuan
- Data diri yang perlu diisi itu meliputi: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Alamat, Tanggal Lahir, Nomor HP Aktif, dan Email Aktif
- Dapatkan segera kode unik berupa QR Code dari Cekpos Digital, sebagai bukti penerima bantuan yang sah
- Setelah semua data menunjukkan valid, kamu bisa langsung melipir ke kantor pos terdekat segera, supaya bisa mencairkan uangnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: