Dua Hari, Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis

Dua Hari, Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu saat mengamankan pelaku pengedar tembakau sintetis dan sabu beberapa waktu lalu.-Anang Syahroni-Radarmajalengka.com

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Terisi, dan penyalahgunaan natkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Haurgeulis.

Pada kasus ini, Polisi berhasil mengamankan empat pelaku, yakni pelaku sabu inisial IP (38) asal Kecamatan Terisi, dan 3 pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis masing-masing berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengungkapkan pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis 3 pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Haurgeulis pada Rabu (9/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat penangkapan Polisi mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis siap edar beserta alat produksi.

"Dari ketiga pelaku, kami menemukan total lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta alat dan bahan yang digunakan untuk meracik narkotika tersebut," ujarnya. Rabu (16/4).

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tabel Angsuran KUR BCA 2025 untuk Pinjaman Rp5 Juta - Rp100 Juta, Segini Cicilan Terendahnya!

Berdasarkan hasil interogasi, DBF diketahui sebagai peracik tembakau sintetis, sementara AMM berperan sebagai pembeli bahan baku, dan FAP bertugas menimbang serta memaketkan produk narkotika tersebut. Para tersangka juga mendapatkan bahan pembuatan tembakau sintetis dari media sosial dengan membelinya seharga Rp 10 juta.

Selanjutnya pada Kamis (10/4) pukul 17.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba juga berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu berisial IP (38) ditangan pelaku petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram, dan barang bukti lainnya.

Tatang menyebutkan dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang namanya sudah di kantongi Polisi, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan modus operandi yang digunakan yakni sistem peta narkotika, di mana pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi (maps) yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung ukuran paket," terangnya.

BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha UMKM, Ini Plafon Tabel KUR BCA 2025 500 Juta Bunga Mulai 1 Persen per Bulan

Selain bertugas sebagai kurir, tersangka juga diketahui melakukan penjualan atau mengedarkan langsung kepada pengguna, di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan (COD).

Adapun seluruh barang bukti dan para tersangka baik kasus tembakau sintetis dan sabu diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatannya mereka, Tatang mengungkapkan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian," tukasnya. (oni)

BACA JUGA:Rincian Skema Tabel KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta, Dapatkan Pinjaman dengan Mudah Tanpa Perlu Jaminan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: