Heboh Dugaan Penyimpangan Ajaran Kelompok SFL, Ini 10 Kriteria Kesesatan Aliran Menurut MUI

Heboh Dugaan Penyimpangan Ajaran Kelompok SFL, Ini 10 Kriteria Kesesatan Aliran Menurut MUI

Penasihat MUI Kecamatan Haurgeulis, H Ali Nurhidayat SAg MA-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Terbongkarnya dugaan ajaran menyimpang kelompok SFL membuat heboh masyarakat diwilayah barat Bumi Wiralodra.

Mengantisipasi gejolak, Forkompimcam dan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKKUB) Haurgeulis menutup paksa tempat praktik pengobatan alternatif yang dikelola SFL.

Warga asal Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon beserta para pengikutnya pun diminta angkat kaki dan dilarang membuka praktik serupa diwilayah Kecamatan Haurgeulis.

Tujuannya agar tidak ada lagi tempat maupun ruang untuk kembali menyebarkan pemahaman yang menyimpang dari ajaran syariat Islam kepada masyarakat.

BACA JUGA:Waspada Isu Hoax Penculikan Anak! Ini Imbauan Kapolres Indramayu

Penasihat MUI Kecamatan Haurgeulis, H Ali Nurhidayat SAg MA mengungkapkan, tidak kali ini saja ajaran maupun aliran menyimpang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat. Tapi sudah berulangkali terjadi.

Beberapa tahun sebelumnya, pernah muncul Komunitas Milah Abraham (Komar). Lalu menyusul aliran sesat lainnya Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Moshaddeq alias H Salam. Setelah itu ada Gafatar serta aliran Darul Islam Fillah (DIF) yang berasal dari Kabupaten Garut, Jabar.

“Muncul silih berganti dengan nama-nama yang berbeda tetapi modus operasinya hampir serupa. Targetnya merekrut masyarakat awam yang agamanya lemah. Karena itu, semua pihak harus terus waspada,” terangnya.

Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat sendiri, lanjut dia, telah memberi panduan untuk mengidentifikasi sebuah aliran tersebut sesat atau tidak.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya, Anak Sungai Meluap,

Termasuk di dalamnya ada 10 kriteria yang menjadi parameter kesesatan suatu aliran atau pemikiran.

Ia menerangkan, kesepuluh kriteria tersebut di antaranya, pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam.

Kedua, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i, yakni Alquran dan Sunnah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

"Keempat, mengingkari otentisitas dan kebenaran Alquran. Kelima, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir," ujarnya.

BACA JUGA:PT BWI Targetkan Untung Rp10 Miliar

Ali Nurhidayat melanjutkan, yang keenam, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh, melecehkan atau mendustakan nabi dan rasul. Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.

Kemudian, yang kesembilan, mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Ali Nurhidayat menambahkan, MUI bersama instansi dan lembaga lain juga mempunyai kewenangan untuk mengawasi aliran atau kelompok sesat. Mengawasi serta membina aliran atau kelompok yang sudah menyatakan ruju'ilal haqq, untuk memastikan mereka tidak kembali sesat.

BACA JUGA:Tol Kertajati – Indramayu Dibangun, Sektor Wisata Indramayu Harus Bersiap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: