Ini Tanggapan MUI Haurgeulis Soal Ajaran Sesat Berkedok Pengobatan Alternatif

Ini Tanggapan MUI Haurgeulis Soal Ajaran Sesat Berkedok Pengobatan Alternatif

Ketua MUI Kecamatan Haurgeulis, Dr H Lutfi A Harras MA-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Haurgeulis, Dr H Lutfi A Harras MA menegaskan, ajaran yang disebarkan oleh SFL (45) beserta kelompoknya jelas sesat.

Pihaknya memiliki bukti-bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika praktik pengobatan alternatif yang dikelola oleh warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu hanya sebagai kedok. Untuk menutupi penyebaran ajaran yang menyimpang syariat Islam sekaligus menjadi tempat merekrut para pengikut.

“Kami pastikan ajaran SFL dan keompoknya itu sudah jelas sesat, menyimpang dari ajaran Islam,” tegasnya kepada Radar, Kamis (1/2).

Luthfi mengaku telah melakukan investigasi setelah mencuat keresahan masyarakat mengenai praktek serta ajaran yang disebarkan oleh SFL.

BACA JUGA:Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Tempat Praktik Pengobatan Alternatif Dipaksa Tutup

BACA JUGA:Usulan Pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu Direspon Positif

Bahkan penyelidikan dimulai sejak pria kelahiran Serang, Banten tersebut membuka praktek diwilayah Kecamatan Gantar. Sebelum akhirnya dipaksa tutup pula oleh pihak berwenang disana.

MUI Haurgeulis membentuk tim yang bertugas mengumpulkan informasi mengenai praktek maupun ajaran yang disebarkan SFL beserta kelompoknya.

Tim ini terdiri dari pengurus MUI, para penyuluh agama Islam, tokoh agama serta warga sipil.

Informasi yang dihimpun berasal dari para pasien, pengikut, warga sekitar tempat praktik bahkan SFL sendiri ketika dimintai klarifikasi. Malah ada pula anggota tim yang bertugas berpura-pura menjadi pasien.

BACA JUGA:Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun, Dua Pemuda Ini Akhirnya Dipolisikan

BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya

“Ada anggota tim kami yang menyamar menjadi pasien. Tugasnya melihat langsung praktik pengobatan yang dilakukan dan merekam saat SFL memberikan wejangan kepada para pengikutnya. Nah, dari bukti-bukti yang terkumpul dan hasil penyelidikan secara objektif, jelas sekali ada peyimpangan,” ungkapnya.

Menurut dia, ajaran SFL beserta kelompoknya dinyatakan sesat karena memenuhi 10 kriteria yang dikeluarkan oleh MUI. Diantaranya tidak mewajibkan salat lima waktu.

Bagi mereka, salat tidak menjadi suatu keutamaan ibadah. Bisa dilakukan sesempatnya dan sekehendak mereka. Sebab dengan salat saja, doa-doa belum tentu dikabulkan.

Yang dianggap kewajiban dalam ajaran SFL hanyalah sedekah, silaturahmi dan sabar. Padahal dalam agama Islam, salat merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran SFL tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp4,26 Triliun

BACA JUGA:Stafsus Menkumham Berikan Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon

Kemudian SFL menafsirkan ayat-ayat Alquran secara serampangan dan sepotong sepotong berdalih pengobatan. Penyampaian argumentasi berdasarkan ayat-ayat Alquran tapi maknya ditafsirkan sendiri tanpa disandingkan dengan Hadist.

“Kegiatan penyebaran ajaran ini menggunakan kedok pengobatan dengan Alquran. Itupun terjemahannya saja. Tidak mau mengakui adanya sumber hukum dan tuntunan lain khususnya yang kedua yaitu Hadits,” terangnya.

Pihaknya mengakui, belum ada warga ataupun korban yang merasa dirugikan dari praktik pengobatan serta ajaran yang disampaikan oleh SFL.

 “Memang belum ada laporan. Walau sebenarnya, warga juga tahu dan faham bahwa ajaran, wejangan yang mereka terima itu tidak benar. Tapi mereka tidak mau menjadi saksi atau dikonfrontir dengan SFL. Maka dari itulah, kami sengaja membentuk tim investigasi,” paparnya.

Luthfi menambahkan, setelah menghimpun informasi dan bukti yang didapat, pihaknya bersama Forkompimcam dan FKKUB Haurgeulis berupaya untuk melakukan pendekatan dengan cara dialog. Guna mendengar penjelasan dari SFL beserta para pengikutnya terkait ajaran dan pemahaman yang mereka anut.

BACA JUGA:Pelaku Dukun Cabul di Kuningan Ditangkap Tanpa Perlawanan

“Dengan Forkompimcam serta FKKUB sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan kordinasi internal. Memutuskan langkah lanjutan agar tak terjadi gejolak di masyarakat. Termasuk dengan mengundang SFL kemarin untuk klarifikasi,” ujarnya.

Hanya saja ketika diminta penjelasannya, SFL tetap keukeh menolak jika ajaran yang disampaikannya adalah menyimpang. Dia menyatakan tidak menyebarkan ajaran-ajaranya kepada masyarakat, apalagi sampai membikin gaduh.

Oleh karena itu, menurut Luthfi, pilihan terbaik adalah menutup tempat praktik pengobatannya dan melarang untuk beroperasi kembali diwilayah Kecamatan Haurgeulis.

Pihaknyapun meminta meminta masyarakat tetap tenang dan tak bermain hakim sendiri. Sedangkan, bagi pengikutnya agar kembali ke ajaran yang lurus.

“Saya juga meminta masyarakat dan pihak terkait waspada. Karena kami tidak tahu, setelah dari Haurgeulis, SFL dan kelompoknya akan kemana lagi,” tandasnya.

BACA JUGA:Vlog PKK Desa Jayalaksana Sabet Juara II Tingkat Kabupaten Indramayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: