Cerita Nasabah BPR KR Indramayu, Nabung Rp200 Juta Tapi Tak Bisa Ditarik

Cerita Nasabah BPR KR Indramayu, Nabung Rp200 Juta Tapi Tak Bisa Ditarik

Gedung BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu--

Hampir setiap hari BPR KR dipadati para nasabah yang membuat pengaduan. Rata_rata uang nasabah dari mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mereka rela antre untuk mengadukan jumlah uang yang tersimpan di BPR KR.

“Betul, kami membuka pelayanan pengaduan nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu,” tutur Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena di Instagram Diskominfo.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Reses Tampung Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Minim PJU di Mundu

BACA JUGA:Dua Kali Pengerjaan Kini Jalur Majalengka-Sindangwangi Setelah Ditambal Lalu Dihotmix Mulai Mulus

Bambang mengatakan, pelayanan pengaduan nabah berlaku untuk seluruh nasabah BPR KR seluruh cabang di Kabupaten Indramayu.

Adapun syarat yang harus dibawa saat mendatangi pelayanan pengaduan nasabah adalah fotokopi KTP, fotokopi tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan atau deposito.

Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, sebagai akibat dari kasus ratusan debitur nakal yang berujung pada kredit macet.
Jumlah kredit macetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar mengakibatkan kerugian bagi ratusan nasabah.

Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet tersebut.

BACA JUGA: Kota Cirebon Masuk Zona Kuning Akibat Hujan Petir, Begini Penjelasan Kepala BPBD

BACA JUGA:Ruas Jalan Raya Majalengka-Jatibarang Bergelombang Minim PJU

Dia adalah mantan Direktur BPR KR S dan debitur nakal D. Bahkan yang jadi miris setelah adanya pengakuan Dirop Bambang, ada dua orang oknum pejabat di lingkungan OJK yang ikut dalam permainan kotor yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.

Perlu diketahui yang masuk di kantong oknum pejabat OJK yang ikut dalam debitur nakal yaitu mencapai miliaran rupiah.

Bahkan Bupati Nina sendiri sudah meminta Kejati Bandung agar segera mengusut tuntas para pelaku yang membuat masyarakat menderita akibat uangnya tidak bisa diambil lantaran uangnya dijadikan bancakan.

BACA JUGA:Supendi Konsisten Dukung Putra Daerah Maju Pilgub Jabar 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: