Kamu Kena BI Checking? Ini Dia 6 Pinjaman yang Aman Tanpa SLIK OJK, Cair Cepat, Limit Besar dan Terdaftar OJK

Kamu Kena BI Checking? Ini Dia 6 Pinjaman yang Aman Tanpa SLIK OJK, Cair Cepat, Limit Besar dan Terdaftar OJK

Ini Dia 6 Pinjol Aman Tanpa SLIK OJK, Cair Cepat, Limit Sampai Miliaran, dan Resmi Terdaftar di OJK--istimewa

RADARINDRAMAYU.ID - Jika kamu sedang butuh dana mendesak namun riwayat kredit kurang mulus, kini ada solusi praktis: Pinjaman Online (Pinjol) tanpa BI checking.

Jenis pinjaman ini memungkinkanmu tetap bisa mengakses dana dan tidak melihat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski pernah tercatat kredit macet dan skor kolektabilitas (Kol) yang buruk di SLIK OJK atau dikenal juga sebagai BI checking.

Layanan ini makin diminati karena syaratnya ringan, proses cepat, dan tetap legal karena diawasi OJK.

BACA JUGA:Acara Adat 'Mapag Sri' Sambut Musim Panen di Bulak Lor

Tapi namanya pinjaman, tentu harus tetap dibayar sesuai ketentuan dan bunga yang disepakati. Jangan sampai menjadi masalah kredit macet berikutnya.

Beberapa platform pinjaman online (pinjol) atau kini dikenal dengan pinjaman daring (pindar), hadir tanpa menilai riwayat kredit melalui BI checking atau SLIK OJK.

Bahkan, banyak di antaranya sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, jadi tetap aman digunakan.

Asalkan kamu melengkapi dokumen seperti KTP, slip gaji, dan rekening aktif, limit pinjaman bisa langsung cair ke rekening hanya dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Bebas dari Tengkulak Rentenir! Inilah KUR Petani, Solusi Pembiayaan yang Mengubah Hidup Para Petani

Berikut adalah 6 layanan pinjol tanpa BI checking yang bisa kamu coba:

1. Gopay Pinjam

GoPay Pinjam merupakan produk pinjaman daring atau pindar dari aplikasi Gojek. Anda akan mendapatkan limit hingga Rp 15.000.000,- sampai dengan Rp 25.000.000,- tergantung riwayat penggunaan GoPaylater ataupun produk lainnya.

Aplikasi GoPay Pinjam memerlukan verifikasi akun, email, biodata, foto selfie dan kartu tanda penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: