Tertolak Karena Skor Kredit? Kenali Ciri Skor SLIK OJK Bermasalah dan Simak Solusi Perbaikannya

Tertolak Karena Skor Kredit? Kenali Ciri Skor SLIK OJK Bermasalah dan Simak Solusi Perbaikannya

Sudah Tahu Ciri Skor Kredit SLIK OJK? Skor Ini Bisa Buat Kamu Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia-istimewa-

RADARINDRAMAYU.ID - Memiliki riwayat kredit bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa jadi penghalang besar saat ingin mengajukan pinjaman ulang.

Bank dan lembaga keuangan lain akan sangat berhati-hati menilai calon peminjam. Mereka melihat rekam jejak pembayaran utang.

Lalu, apa saja ciri skor SLIK OJK yang bermasalah? Jika kamu punya tunggakan bayar kredit 91-120 hari, skor kamu bisa jadi 3 atau 'Kurang Lancar'.

Lebih parah lagi, kalau tunggakanmu 121-180 hari, skor bisa 4 atau 'Diragukan'.

BACA JUGA:Berapa Lama Blacklist Slik OJK Bertahan? Ternyata Segini Lama Durasinya, Cek Info Lengkapnya Di Sini!

Nah karenanya, berhati-hati dengan skor pada SLIK Otoritas Jasa Keuangan dengan menjaga kelancaran angsuran dan menghindari kredit macet.

Nah, yang paling serius, skor 5 atau 'Macet' berarti kamu menunggak lebih dari 180 hari atau kreditmu sudah dinyatakan macet.

Saat pengajuan pinjaman, bank tak hanya melihat kemampuanmu membayar utang bulanan.

Mereka juga mengecek SLIK OJK untuk melihat riwayat kreditmu secara keseluruhan.

BACA JUGA:Turun Harga Rp 5 Juta dari Awal Perilisannya, Cek Skema Cicilan iPhone 15 Plus Pakai Kartu Kredit BRI

Daftar hitam SLIK OJK berisi nama-nama nasabah yang dianggap berisiko tinggi. 

Ini biasanya karena sering telat bayar cicilan, punya banyak utang belum lunas, atau catatan kredit yang buruk.

Bahkan, kalau bank sampai menyita asetmu sebagai jaminan, itu juga bisa jadi penyebab masuk daftar hitam.

Dampak dari blacklist SLIK OJK ini sangat terasa. Pengajuan pinjamanmu bisa ditolak mentah-mentah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: