SLIK OJK Berapa Kredit Ditolak? Cek Dulu Sebelum Pengajuan, Jangan sampai Bermasalah di Bank

SLIK OJK Berapa Kredit Ditolak? Cek Dulu Sebelum Pengajuan, Jangan sampai Bermasalah di Bank

SLIK OJK berapa kredit ditolak? Simak penjelasan pada artikel berikut ini.-Foto: Tangkapan layar - Diolah -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - SLIK OJK berapa kredit ditolak? Cek dulu sebelum Anda melakukan pengajauan agar jangan sampai bermasalah di bank.

BI Checking atau SLIK OJK merupakan salah satu syarat yang ada dalam ketentuan pengajuan pinjaman suatu lembaga keuangan atau bank.

Agar pengajuan kredit bisa disetujui oleh bank, nama harus lolos tahap pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Data calon debitur atau nasabah tidak boleh bermasalah dan terdapat riwayat kredit macet yang digambarkan dengan istiah kolektabilitas atau Kol.

BACA JUGA:Ajukan KUR tanpa BI Checking dan SLIK OJK, Memang Bisa? Berikut ini Penjelasannya, Oh Ternyata

Data riwayat nasabah ini diberikan oleh anggota Biro Informasi Keuangan (BIK) ke Bank Indonesia setiap bulannya.

Kemudian dikumpulkan oleh Bank Indonesia dan diinput dalam sistem informasi debitur (SID) yang kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lain disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Dari SLIK  ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

BACA JUGA:Cek Fakta! Putuskan Untuk Istirahat, Shin Tae-yong Tepis Semua Rumor Tentang Tawaran Melatih Negara Lain!

Lalu, berapa SLIK OJK yang bisa membuat kredit ditolak oleh bank?

Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kredit si calon nasabah, skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam tempo 1-90 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: