Ajukan KUR tanpa BI Checking dan SLIK OJK, Memang Bisa? Berikut ini Penjelasannya, Oh Ternyata

Simak penjelasan mengenai pengajuan KUR tanpa BI Checking.-Foto: Tangkapan layar - Diolah -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat dibutuhkan bagi pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM).
KUR merupakan program pembiayaan Modal yang dibiayai oleh pemerintah untuk membantu pelaku UMKM untuk meningkatkan kemajuan ekonomi negara.
Akan tetapi proses pengajuan kredit usaha rakyat kebanyakan tidaklah mudah, karena akan melewati tahapan proses pengecekan riwayat data kredit macet.
Pengecekan dilakukan di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI Checking) atau sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebanyakan nasabah tidak lolos dalam proses pengecekan BI Checking atau SLIK OJK ini, karena riwayat kredit macet sebelumnya.
KUR tanpa BI Checking memang tidak bisa dilakukan karena ini merupakan proses yang sudah ditetapkan oleh Bank BUMN agar Penyaluran Dana Kredit ini bisa tepat sasaran.
Karena proses pengecekan riwayat kredit ini merupakan informasi yang sangat penting bagi bank dalam menentukan apakah pengajuan kredit anda disetujui atau ditolak.
Jika Riwayat BI Checking anda baik dan aman, kemungkinan besar pengajuan KUR anda akan disetujui.
BACA JUGA:ANTI RIBA! KUR Pegadaian Syariah Tanpa Bunga Tanpa Jaminan, Proses Cair Cepat, Ini Syaratnya!
Salah satu cara yang paling tepat adalah dengan membersihkan riwayat kredit. Hal ini dapat dilakukan dengan pelunasan.
Sebagai informasi, terdapat 5 skor yang ada dalam SLIK OJK, yaitu:
Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur tercatat melaksanakan seluruh aturan pembayaran kredit dengan baik
Skor 2 : Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya terdapat catatan tunggakan pembayaran kredit selama 1-90 hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: