Dewan Pembina Dihujat, PGRI Mengecam, Pelaku Bisa Terancam Empat Tahun Penjara

Dewan Pembina Dihujat, PGRI Mengecam, Pelaku Bisa Terancam Empat Tahun Penjara

Untung Aryanto sPd Wakil Ketua PGRI dan Dr Ujang suratno sH Msi Pakar hukum Pidana--

Radarindramayu.id, INDRAMAYU-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indramayu geram. Pasalnya, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA yang juga Ketua Dewan Pembina PGRI dihujat oleh seorang berinisial Car di media sosial. 

Mereka merasa prihatin dan sangat menyayangkan hujatan itu. “Terus terang kami merasa tak terima dengan hujatan tersebut. Sebab, beliau adalah Ketua Dewan Pembina PGRI Kabupaten Indramayu,”jelas Wakil Ketua PGRI Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto SPd dalam rilisnya, kemarin.

Menurut Untung, hujatan kepada bupati yang notabene pejabat negara ini menjadi konsumsi publik setelah beredar luas di media sosial Facebook.

“Kami tidak terima Ketua Dewan Pembina kami dihujat dengan nada kasar. Beliau itu pejabat negara seharusnya dihormati,”  tegasnya.

BACA JUGA:Minta Tolong Presiden Jokowi, PMI Indramayu Ketakutan di Arab Saudi

Menurut Untung, unggahan Facebook yang ditampilkan di grup Facebook Indramayu Bermartabat beberapa hari yang lalu itu telah menyebarkan ujaran kebencian kepada seorang pejabat negara. “Silakan melakukan kritik, tapi dengan cara yang santun. Sehingga tidak bertentangan hukum yang ada,” katanya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana yang juga Rektor Unwir Indramayu Dr Ujang Suratno SH MSi menjelaskan, setiap ujaran kebencian baik melalui gambar atau tulisan yang sekarang ini ramai beredar itu mengandung unsur penghinaan dan/atau pecemaran nama baik.

Hal itu, lanjut Ujang, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:6 Bulan, Tangkap 60 Pelaku Narkoba

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” ungkapnya.

Dijelaskan Ujang, terdapat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 364 K/Pid.Sus/2015 atas persoalan yang sama, dimana MA menolak permohonan kasasi terdakwa yang mendalilkan bahwa apa yang disampaikannya di dalam facebook tersebut adalah kritik.

Adapun terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui informasi teknologi oleh majelis hakim tingkat pertama.

Melalui akun facebook-nya, terdakwa mengunggah status di facebook dan membagikan informasi tersebut digrup facebook sehingga penyebaran informasi semakin cepat dan meluas.

BACA JUGA:Pantau Tanggul Rawan Jebol, Bupati Minta Antisipasi Dampak Cuaca Ekstren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: