6 Bulan, Tangkap 60 Pelaku Narkoba

6 Bulan, Tangkap 60 Pelaku Narkoba

EKSPOSE: Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo dan Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi menunjukan barang bukti narkoba, kemarin.--

Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Jajaran Polres Indramayu sangat serius dalam memberantas narkoba. Bahkan, dalam waktu enam bulan, Januari sampai Juni 2022 berhasil menangkap 60 pelaku narkoba, mulai dari bandar, pengedar dan kurir.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap itu mempunyai peran masing-masing, seperti menjadi bandar, pengedar, maupun kurir barang haram itu.

Dijelaskan Heri, 60 tersangka ini merupakan bagian dari 52 kasus yang ditangani.

“Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima kasus dalam satu bulan,” ungkap AKP Heri Nurcahyo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, Minggu (17/7).

BACA JUGA:Dapil 6 Masih Jadi Lumbung Suara Partai Golkar. Wajib Menang di 2024

Lebih lanjut, dikatakan Heri, tersangka sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang.

“Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan,” tandasnya.

Dari tangan 60 orang tersangka itu, disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram, 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.BACA JUGA:Freeport Jiipe

“Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus,” pungkasnya. (oni)

BACA JUGA:Diungkap oleh Saksi, Kronologi Pelaku Raba-raba Paha Korban Penumpang KRL yang Tertidur Lelap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: