PGRI Desak Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK di APBN. Jangan Dibebankan ke APBD !

PGRI Desak Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK di APBN. Jangan Dibebankan ke APBD !

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi-Hilmi Setiawan/JPNN-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi
angkat bicara. Kali ini ia mendesak pemerintah untuk menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di APBN.

Menurutnya, masalah honorer dan program satu juta PPPK guru akan tuntas apabila dananya masuk APBN,
seperti PNS. Karena kalau dibebankan ke APBD uangnya tidak akan cukup. "Jangan dibebankan ke APBD,
duitnya tidak akan cukup!" tegas Unifah, Minggu (31/07)

Dia juga mengingatkan pemerintah, kalau status PPPK setara PNS. Sehingga seharusnya gaji dan tunjangan
juga sama sumbernya. Selama ini Pemda condong ke PNS karena semuanya ditanggung pusat, sedangkan PPPK
sebagian besar dibebankan kepada daerah. Dampaknya pemda enggan mengajukan formasi PPPK semaksimal
mungkin, dan lagi-lagi honorer jadi korbannya.

BACA JUGA:Hari Jadi ke-653 Cirebon, Dimeriahkan Penampilan Charly Van Houten Memukau Penonton

Ketua Umum PGRI ini juga menegaskan, pemerintah harus mengalokasikan anggaran tersebut di APBN. Karena
menurutnya, saat ini sudah darurat guru aparatur sipil negara (ASN). Apalagi pemerintah berencana
menghapus honorer pada 28 November 2023.


"Sebaiknya sebelum honorer dihapus, alihkan mereka ke PNS dan PPPK ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada," tegasnya.

Dikatakan Unifah, masalah status guru honorer ini menjadi salah satu topik utama dalam rapat koordinasi
nasional PGRI pada 28 Juli 20222. PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan serta
kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek dan menengah.

Terkait proses perekrutan guru sebagai ASN, PGRI mendesak agar seleksi untuk honorer dibuat terpisah.Jangan
digabungkan honorer dengan pelamar umum. "Seleksi ASN harus dibuat terpisah, dengan memprioritaskan guru honorer. Mengingat kebutuhan akan tenaga guru sangat mendesak dan memerlukan penanganan cepat dan progresif," tegasnya.

Unifah menambahkan, keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut, dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air. Menurutnya, akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud.

PGRI sendiri, sambung Unifah,  sejak lama mengharapkan agar pemerintah fokus pada tata kelola guru yang lebih
substansial, komprehensif, dan berkelanjutan."Pemenuhan jumlah guru, distribusi, dan peningkatan kompetensinya harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Seperti diberitakan, rencana penghapusan tenaga honorer menuai polemik di kalangan guru honorer. Sebagaimana
disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, bahwa pokok surat menyatakan hingga November tahun 2023, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di lnstansi pemerintah pusat dan daerah.(oet/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: