Mobil Dinas E1104 Halangi Mobil Damkar di Jalan Abdul Halim Hingga Viral di Medsos

Mobil Dinas E1104 Halangi Mobil Damkar di Jalan Abdul Halim Hingga Viral di Medsos

VIRAL DI MEDSOS: Mobil unit Damkar saat menuju lokasi kebakaran, di perjalanandi Jalan Abdul Halim tidak diberi prioritas atau bahkan dihalangi oleh mobil dinas berplat nomor E 1104 U. -istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Mobil plat merah dinas Pemkab Majalengka menghalangi unit siaga Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam melakukan pelayanan pemadaman yang bersifat darurat, kejadian ini mengejutkan banyak pihak hingga menjadi viral di media sosial (medsos).

Melansir dari radarmajalengka.com, Kepala Satuan Satpol PP-Damkar Kabupaten Majalengka, Rahmat Kartono SSTP MSi menjelaskan pada hari itu pihaknya  menerima laporan kebakaran lahan di sebelah lokasi pembangunan gedung Polman Kecamatan Panyingkiran.

Kronologinya waktu itu mobil unit Damkar menuju lokasi kebakaran, di perjalanan melalui ruas Jalan Abdul Halim, mobil tersebut tidak diberi prioritas atau bahkan dihalangi oleh mobil dinas berplat nomor E 1104 U.

Meskipun lampu rotator dan sirine sudah aktif sebagai tanda darurat, mobil tersebut tidak memberi jalan, meskipun telah diperingatkan beberapa kali oleh petugas Damkar.

BACA JUGA:Indonesia vs Filipina Siap Ulangi Momen 2013

Usai dilakukan identifikasi awal, ternyata mobil tersebut merupakan aset Setda yang dipinjam oleh PGRI Kabupaten Majalengka untuk keperluan tertentu.

Beberapa jam setelah kejadian, pihak terkait datang untuk mengklarifikasi dan secara resmi meminta maaf atas kejadian tersebut.

Selain itu, pihak Damkar juga telah memberikan teguran secara lisan terkait insiden tersebut.

“Meskipun terjadi insiden tersebut, pelayanan pemadam kebakaran tetap dilaksanakan secara profesional dan dengan segera menanggapi kejadian kebakaran tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Persiapan MT Gadu Ratusan Petani Bangodua Bersihkan Saluran Irigasi dan Basmi Hama

Tentang kewenangan penggunaan mobil dinas tersebut, Rahmat mengatakan hal ini menjadi ranah pengelola aset yang bersangkutan untuk menetapkan kebijakan yang sesuai. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: