Cerita Pilu Seorang Guru Honorer: Ada Guru SD yang Masih Honorer Sejak 1992

Cerita Pilu Seorang Guru Honorer: Ada Guru SD yang Masih Honorer Sejak 1992

Ilham, guru honorer di SDN IV Sumbon yang ikut berdemonstrasi menuntut kepastian status para honorer database BKN 1. Rabu (15/1/2025). -Foto: Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Demonstrasi yang berlangsung di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, serta di gedung DPRD Indramayu, meninggalkan cerita pilu khususnya dari kalangan tenaga pendidik atau guru. Menurut Ilham, banyak guru honorer bekerja puluhan tahun tapi belum diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Salah satu dari mereka adalah sudah menjadi guru honorer sejak tahun 1992.

Ilham (38), adalah seseorang yang turut serta berunjuk rasa menuntut kepastian status para guru honorer. Saat ini, ia aktif mengajar di SDN 4 Sumbon Kecamatan Kroya

"Saya sudah 20 tahun (jadi honorer). Di bawah saya ada yang 19 tahun 6 bulan, ada yang 18 tahun, ada juga yang 20 tahun," ujar Ilham, Rabu, 16 Januari 2025.

Pria yang juga bertindak sebagai koordinator aksi tersebut, memastikan bahwa 80 persen demonstran yang hadir sudah lebih dari 10 tahun menjadi honorer, bahkan hingga 30 tahun lebih. 

"Karena saya menemukan guru honorer SD tahun 1992, ditambah usia pendidikan saya itu 12 tahun (SD, SMP, SMA). Berarti kan sudah 32 tahun mengabdi," ungkapnya. 

Guru yang disebutkan Ilham, terhitung sudah 32 tahun menjadi guru honorer sejak 1992 hingga 2024. 

BACA JUGA:Mensos RI Gus Ipul Resmikan Lumbung Sosial di Kecamatan Kandanghaur

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan para honorer merasa kecewa, dan pada akhirnya berunjuk rasa.

"Jadi kalau dikatakan kecewa secara manusiawi kita kecewa. Tetapi kami juga berusaha untuk menahan kekecewaan kami," kata dia. 


Seorang guru honorer mengungkapkan kekecewaannya. Rabu (15/1/2025).-Foto: Burhannudin.-radarindramayu.id

Dalam aksi tersebut, tuntutan yang disuarakan antara lain; mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan honorer database BKN 1 (Badan Kepegawaian Negara), seperti amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 66. 

Yang kedua, Ilham dan kawan-kawannya mendesak DPRD Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu, mendorong ke pemerintah pusat untuk segera menuntaskan para honorer database BKN ini, agar menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: