Seorang ASN Bagian Operator PKBM Ditetapkan Tersangka
JUMPA PERS, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus korupsi program kegiatan PKBM pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, Kamis, 15/01/2026-Istimewa -Radar Indramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID- Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Kamis, 15/01/2026).
Tersangka tercatat sebagai tenaga operator yang mengelola data pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026,”tegas Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan dalam keterangan pers.
Fadlan sapaan akrab Muhammad Fadlan menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik, menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.“Tersangka ditetapkan karena alat bukti telah terpenuhi dan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” katanya.
BACA JUGA:Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Pada 15 Januari
Menurut dia, HH bertugas merupakan sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.Dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual serta tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan.
Ia menyebutkan tersangka tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas.Akibatnya, kata dia, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan meskipun tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya.
Dalam kasus tersebut ditemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat, namun tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait.Ia mengemukakan dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian di antaranya diketahui menerima bantuan meski tidak melaksanakan proses belajar-mengajar.“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,”imbuhnya.
Dari data yang disampaikan pihak penyidik perbuatan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.Namun demikian, Fadlan menambahkan kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Nelayan di Indramayu Memilih Tak Melaut
Pihaknya telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000, serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750. (dun/oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

