Dewan Pembina Dihujat, PGRI Mengecam, Pelaku Bisa Terancam Empat Tahun Penjara

Dewan Pembina Dihujat, PGRI Mengecam, Pelaku Bisa Terancam Empat Tahun Penjara

Untung Aryanto sPd Wakil Ketua PGRI dan Dr Ujang suratno sH Msi Pakar hukum Pidana--

Di dalam pertimbangan hukumnya, lanjut Ujang, majelis kasasi menyatakan perbuatan terdakwa yang membuat tulisan di situs jejaring sosial facebook tidak dapat lagi dinilai sebagai bentuk kontrol sosial atau kritik membangun terhadap lingkungan maupun aparat penyelenggara pemerintahan.

Sebab tulisan terdakwa sudah mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi pelapor.

Pertimbangan ini, memastikan batasan-batasan kebebasan seorang pengguna media sosial terhadap hak-hak objek yang menjadi isi muatannya sehingga perlu dipilah muatannya maupun niat jahat atua mens rea.

”Yang jelas ketika itu ada niat jahat. Itu sudah masuk dalam tindak pidana,” jelasnya seraya meminta warga supaya berhati-hati dalam membuat konten yang mengarah kepada ujaran kebencian. (rls)

BACA JUGA:Freeport Jiipe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: