Kak Seto Kunjungi Korban Pemerkosaan

Kak Seto Kunjungi Korban Pemerkosaan

KUNJUNGI KORBAN: Ketua LPAI Kak Seto mengunjungi CS (13), anak korban rudapaksa yang dilakukan oleh gerombolan anak punk, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kisah pilu, CS (13), seorang anak di Kabupaten Indramayu yang menjadi korban pemerkosaan oleh gerombolan yang diduga anak punk menjadi perhatian semua pihak.

Bahkan, kasus yang menimpa anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga menjadi perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Ketua LPAI Seto Mulyadi atau yang akrab dikenal dengan panggilan Kak Seto itu secara langsung mengunjungi korban di kediamannya, Jumat (22/12).

Kedatangan Kak Seto didampingi LPAI Kabupaten Indramayu, Disduk P3A Kabupaten Indramayu dan jajaran Polres Indramayu. Dalam kunjungannya tersebut, Kak Seto sempat berbincang dengan CS.

BACA JUGA:Tips Liburan di Singapura Bagi Backpacker Agar Tetap Hemat

BACA JUGA:Color Up Your Holiday : Kolaborasi Classy Yamaha dan Tahi Lalats Bikin Liburan Semakin Berwarna

Kepada awak media, Kak Seto menyebutkan rasa keprihatinannya terkait kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar oleh gerombolan anak punk di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, para pelaku rudapaksa tersebut harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.

“Terpenting saat ini bagi korban, treatment psikologisnya harus optimal supaya bisa pulih kembali, bisa bangkit kembali, bisa semangat kembali, dan bisa menggapai cita-citanya, apalagi saat berbicang korban ingin menjadi pramugari,” kata Kak Seto.

Pada kesempatan itu juga, Kak Seto memberikan apresiasi tinggi kepada semua jajaran yang sudah memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

Mulai dari pemerintah daerah hingga jajaran kepolisian. Sampai sudah ada beberapa tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Panwaslucam Karangampel Pastikan Awasi Setiap Tahapan Pemilu

BACA JUGA:Polres Indramayu Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Jelang Nataru

Dikatakan Kak Seto, bagi pelaku yang menjadi DPO bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

“Bisa dihukum sesuai hukum pidana anak yang berlaku, dan kita juga menugaskan LPAI Indramayu untuk ikut membantu trauma healing kepada korban yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Kita apresiasi yang sangat tinggi kepada semua jajaran yang sudah memberikan perhatian kepada kasus ini,” tuturnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: