Tiga Anak Punk Ditangkap Polisi, Terkait Diduga Terlibat Pengeroyokan

Tiga Anak Punk Ditangkap Polisi, Terkait Diduga Terlibat Pengeroyokan

DIAMANKAN: Kapolsek Gempol Kompol Munawan bersama jajarannya usai mengamankan pelaku dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON-Jajaran Unit Reskrim Polsek Gempol tangkap tiga anak punk. Ketiganya, berinisial RH (27) dan SR (22), warga Kecamatan Palimanan, serta MM (20), warga Kecamatan Depok. Mereka terjerat tindak pidana, lantaran melakukan pengeroyokan terhadap sesama anak punk.

Korbannya berinisial SA (22), warga Jatiwangi, Majalengka. Korban sebenarnya hanya kenal dengan MM. Awalnya, korban dari Majalengka datang ke Palimanan dengan tujuan COD tukar ponsel di sebuah minimarket Palimanan, Minggu (23/10).

MM datang dan tiba-tiba ngajak korban berinisial SA untuk nongkrong di Alun-alun Palimanan.
Setelah di Alun-Alun Palimanan, tiga pelaku lainnya yang merupakan teman dari MM pun datang bergabung. Mereka kemudian ngobrol dan membahas soal anak Majalengka. Sampai akhirnya terjadilah kesalahanpahaman.

Pelaku berinisial MM dan korban pun terjadi cekcok. MM terpancing emosinya, dan  memukul korban. “MM memukul korban dengan tangan kosong. Teman pelaku juga ikut memukul korban dengan gitar dan ada juga menggunakan sajam.

BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

Sampai korban mengalami luka robek di kepala karena benda tajam, memar di kepala,” kata Kapolsek Gempol Kompol Munawan melalui Kanit Reskrim Ipda Subarno, kemarin.

Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.  Setelah itu, korban bersama dengan keluarganya pun mendatangi Polsek Gempol untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan juga meminta keterangan saksi.
Hasil penyelidikan itu, penyidik kemudian mengantongi identitas para pelaku. Saat pelaku sedang berkumpul di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan. Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol Kompol Munawan mengrebek rombongan pelaku, Selasa sore (1/11).

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Polsek Ciruas

“Tiga orang pelaku berikut dengan senjata tajam yang digunakan untuk melukai pelaku berhasil kita amankan di Panongan Kecamatan Palimanan. Satu pelaku lagi masih DPO,” katanya.

Saat ini, Ketiga pelaku mendekam di balik jeruji Polsek Gempol untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Camilan Sehat Rendah Kalori, Baik untuk Diet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: