CIHUY! Samsat Haurgeulis Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak & BBNKB, Berlaku Dua Bulan, Catat Persyaratan

CIHUY! Samsat Haurgeulis Luncurkan Program Pemutihan Denda Pajak & BBNKB, Berlaku Dua Bulan, Catat Persyaratan

GEBYAR SOSIALISASI 16.16 – Samsat Haurgeulis menggelar sosialisasi gebyar 16.16, Senin (16/10).-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program inipun berlaku bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis siap memberikan pelayanan terbaik untuk mensukseskan program yang akan berlaku selama dua bulan tersebut.

Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Kapolres Indramayu Lantik Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Baru

BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Leg 2. Marselino Ferdinan Dipastikan Absen 

Sekaligus untuk menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

“Program pemutihan ini  mulai berlaku pada 16 Oktober sampai 16 Desember 2023, atau dua bulan,” katanya usai sosialisasi gebyar 16.16, Selasa (17/10).

Tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama. Program ini khusus untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program pemutihan.
Berikut penjelasan syarat ketentuan dan tahapan atau cara memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk panduan melakukan pembayaran PKB Tahunan dan 5 Tahunan.

BACA JUGA:Jelang Operasi Mantap Brata Lodaya 2023, Polres Indramayu Gelar Simulasi Sispamkota

BEBAS

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Raya Pantura Losarang Dinilai Lamban, Bikin Macet, Warga Desak PUPR Tegur Pelaksana Proyek

DISKON
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen)

2. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen)

3. pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen)

4. pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen) dan/atau

5. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

BACA JUGA:Aksi Haurgeulis Bersatu Bela Palestina, Donasi Terkumpul Rp47 Juta

- Diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I)

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan Manfaatkan Program Pemutihan PKB

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

4. Periode Pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

BACA JUGA:Taman Kehati Jadi Pusat Edukasi dan Penelitian Pohon Langka di Indramayu

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

a. Persyaratan :

– STNK Asli
– E-KTP Asli
– SKKP/SKPD Terakhir
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

b. Mekanisme :

1. Wajib Pajak melakukan :
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

BACA JUGA:Bupati Ngantor di Kecamatan, Berdayakan Purna Pekerja Migran lewat Program Peri

2. Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

a. Pembayaran PKB Tahunan dapat dilakukan di:
Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

b. Pembayaran PKB 5 Tahunan dilakukan di:
Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar atau Samsat asal kendaraan. (kho)

BACA JUGA:Yamaha Indonesia Ajak Konsumen Nonton Langsung Gelaran Akbar MotoGP Mandalika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: