Samsat Haurgeulis Gelar Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Samsat Haurgeulis Gelar Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

DIBUKA: Pjs Bupati Indramayu Dr H Dedi Taufik MSi memukul gong sebagai tanda dimulainya rangkaian acara Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 di Samsat Haurgeulis, Selasa (5/11/2024)-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID – Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis, menggelar Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024, Selasa (5/11/2024).

Pemukulan gong oleh Pjs Bupati Indramayu, Dr H Dedi Taufik MSi menandai acara pembukaan yang berlangsung semarak.Turut mendampingi Kepala Bidang PP Bapenda Jabar, DR Mukti Subagja SE MSi dan Kepala Samsat Haurgeulis H Deni Handoyo SSos MM, perwakilan Polres Indramayu, Bapenda Indramayu, kepala PT Jasa Raharja, Kepala BJB Cabang Patrol, Forkompimcam Haurgeulis serta sejumlah mitra kerja Samsat Haurgeulis.

Acara pembukaan dimeriahkan dengan Tari Topeng serta pembagian santunan kepada puluhan anak yatim, pelayanan cek kesehatan gratis dari Jasa Raharja Perwakilan Indramayu serta Bank BJB On The Spot, pelayanan SIM Keliling dari Polres Indramayu dan Samsat Drive Thru, selain itu pengunjung pemilik kendaraan roda empat dapat menikmati servis mobil gratis dari Rejeki Toyota Indramayu, dan pameran produk otomotif maupun elektronik dari sejumlah mitra kerja.

Gebyar Pemutihan Pajak Samsat Haurgeulis turut dimeriahkan dengan panggung hiburan serta bagi-bagi souvenir gratis. Pengunjung juga dapat menikmati aneka kuliner dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membuka stand dilokasi acara.

BACA JUGA:Bambang Hermanto Paparkan Visi BERKAH untuk Perbaikan Indramayu dalam Debat Publik

Kepala Samsat Haurgeulis, Deni Handoyo mengatakan, acara Gebyar Pajak ini bertujuan sebagai ajang sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024

"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah," terangnya.

Deni menambahkan, acara ini pula untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasama antara pemerintah provinsi Jawa Barat dengan Pemkab Indramayu dan seluruh stake holder lainnya.

"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja dan stake holder yang telah mendukung dan mensukseskan Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 ini," ucapnya.

BACA JUGA:Pelatih Malut United Pastikan Duo Sayuri Tidak Alami Cedera Serius, Siap Tampil Perkuat Timnas Garuda

Sementara itu, Pjs Bupati Indramayu Dedi Taufik juga memberikan apresiasi, dia menegaskan, pihaknya terus memaksimalkan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor, mengingat, saat ini ketaatan warga Kabupaten Indramayu untuk membayar PKB baru mencapai 52 persen.

Menurut Taufik, dengan angka ini pihaknya harus kerja keras dengan melibatkan semua pihak mulai dari kecamatan dan desa-desa untuk memberikan pemahaman terhadap pemilik Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) untuk melakukan daftar ulang.

Menurutnya, dengan adanya program pemutihan pajak ini para pemilik KTMDU bisa memanfaatkannya. Karena banyak sekali diskon dan keuntungan yang didapatkan.

"Dengan Gebyar Pemutihan Pajak ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dan diharapkan bisa meningkatkan prosentase ketaatan membayar pajak. Dari semula 52 persen bisa meningkat karena akan berdampak pada pembangunan di Indramayu," terangnya.

BACA JUGA:Belum Dilirik Shin Tae-yong? Masih 17 Tahun, Wonderkid Asal Belanda Ini Sedia Dinaturalisasi Bela Skuad Garuda

Sebagaimana diketahui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang.

Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor. Baik mobil maupun sepeda motor, yaitu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), kemudian Bebas Tunggakan Pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya, serta Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: