LAGI MUSIM, Sosialisasi Bacaleg Dompleng Pesta Hajatan

LAGI MUSIM, Sosialisasi Bacaleg Dompleng Pesta Hajatan

JADI AJANG SOSIALISASI – Pesta hajatan warga mulai marak di Kabupaten Indramayu. Bersamaan dengan makin dekatnya Pemilu 2024, panggung pesta hajatan kerap dimanfaatkan bacaleg untuk bersosialisasi.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  – Coblosan Pemilu Legislatif 2024 masih cukup lama. Sekitar enam bulan lagi.

Tetapi, sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI semakin masif.

Berbagai cara dilakukan oleh bacaleg maupun tim sukses, relawan bahkan simpatisannya.

Bentuknya beragam. Mulai dari memasang spanduk, baliho, menyebar stiker, bahkan sampai mendompleng pesta hajatan warga untuk tebar pesona.

 BACA JUGA:Izin Usaha BPR KRI Dicabut, Nahasabah Jangan Panik! LPS Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

BACA JUGA:Wisuda Pertama, ITPB Cetak Lulusan Berkarakter, Unggul, dan Berdaya Saing di Era Digital

Di salah satu panggung hiburan resepsi pesta pernikahan seorang warga di wilayah barat Kabupaten Indramayu misalnya.

Sembari melantunkan lagu, seorang biduan tak sungkan meneriakkan yel-yel dukungan kepada salah salah satu bacaleg.

Belakangan diketahui, lontaran dari si penyanyi itu atas pesanan pendukung bacaleg yang memberikan sawer sambil ikut joged diatas panggung.

Pengamat Pemilu, Syamsul mengatakan, pesta hajatan kerap dimanfaatkan kandidat maupun para pendukungnya sebagai ajang sosialisasi sudah bukan rahasia umum.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Nasabah BPR KR Indramayu, LPS Sudah Siapkan Pembayaran Simpanan

BACA JUGA:Catat Sejarah! Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2024 Qatar

Fenomena ini sudah terjadi sejak dulu. Tidak hanya pesta pernikahan, hajatan lain yang dihadiri banyak orang seperti khitanan bahkan selamatan juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisai bahkan kampanye.

“Lumrah saja. Sekarang ini sosialisasi para pendukung bacaleg bisa dimana dan kapan saja. Termasuk dompleng dipesta hajatan. Apalagi jika si tuan rumah merupakan loyalis dari salah satu kandidat atau partai tertentu yang afliasi politiknya sudah jelas,” katanya.

Bukhori tidak bisa menilai apakah sosialisai dipesta hajatan termasuk kategori melanggar aturan atau tidak. Sebab, hal itu diserahkan sepenuhnya oleh pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu.

Namun menurutnya sepanjang tidak melanggar ketentuan undang-undang dan mengganggu ketertiban umum, sosialisasi mendompleng pesta hajatan hal itu merupakan hak konstitusi dari bacaleg dan pedukungnya.

 
BACA JUGA:Ternyata Ibu Bayi di Lemahwungkuk Alami Depresi, Begini Penjelasan Kapolsek Lemahwungkuk

BACA JUGA:Ibu Mana Ya Koq Tega Buang Bayinya, Hari Minggu Bayi Perempuan Ditemukan, Kali Ini Bayi Laki di Harjamukti

“Jadi sepanjang tidak melanggar perundang-undangan seperti berbau sara, dan tidak menimbulkan kegaduhan atau mengganggu kamtibmas ya boleh-boleh saja. Itu hak konstitusi, apalagi jika si tuan rumah hajat tidak keberatan. Kalaupun ada yang keberatan, silahkan laporkan ke Bawaslu,” paparnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: