Bacaleg DCS Masih Bisa Berubah
![Bacaleg DCS Masih Bisa Berubah](https://radarindramayu.disway.id/upload/2f87a86f8c2088e896e30306d94097b0.jpeg)
Fahmi Labib, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu-istimewa-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DSC) anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam Pemilu Legislatif 2024.
Masyarakat dapat melihat siapa-siapa saja bacaleg yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka.
Selanjutnya KPU akan menampung masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DSC.
Pada tahapan ini masyarakat diminta aktif memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat keterangan yang tidak sesuai dari data bacaleg tersebut.
BACA JUGA:KPU Indramayu Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Indramayu Pemilu 2024
BACA JUGA:Satu Petahana, Empat Wajah Baru Anggota Bawaslu Indramayu Periode 2023-2028
Dapat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan.
Seiring dengan itu, parpol peserta pemilu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pergantian bacalegnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, Fahmi Labib mengatakan, parpol masih bisa mengganti bacalegnya bahkan dimasa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pada 24 September-3 Oktober 2023 nanti.
Pergantian dimungkinkan selama mematuhi aturan dan atau mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat nasional.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Persib Bandung vs PSIS : Menang Melawan 9 Pemain, Dua Gol dari Tendangan Pinalti
BACA JUGA:West Java Forest Festival 2023, Berdayakan Masyarakat Lewat Penjagaan Fungsi Hutan
“Sampai sebelum ditetapkan menjadi DCT, bacaleg masih bisa diganti karena tidak memenuhi syarat, digeser dapilnya, dirubah nomor urutnya sesuai regulasi yang ada. Dalam hal ini juga harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” terang dia kepada Radar, Senin (21/8).
Nantinya, pergantian bacaleg yang baru itu tidak serta merta langsung membuat bacaleg langsung Memenuhi Syarat (MS). KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan. “Persyaratannya harus lengkap dan benar, sesuai aturan,” katanya.
Karena itu, Fahmi Labib mengimbau kepada Parpol agar tidak menjadikan DCS ini sebagai patokan. Sebab masih bisa berubah sampai penetapan DCT. Demikian pula kepada bacaleg.
“Nomor urut pada DCS inikan belum final ya, masih bisa berubah juga,” tandasnya. (kho)
BACA JUGA:Caleg PKB dari Indramayu dan Cirebon Ikuti Pembekalan Lewat Akademi Kepemimpinan Dipantara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: