Kabar Gembira Bagi Nasabah BPR KR Indramayu, LPS Sudah Siapkan Pembayaran Simpanan

Kabar Gembira Bagi Nasabah BPR KR Indramayu, LPS Sudah Siapkan Pembayaran Simpanan

Tim dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih BPR Karya Remaja Indramayu-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID- Ada kabar gembira bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KR), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023. 

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Ibu Mana Ya Koq Tega Buang Bayinya, Hari Minggu Bayi Perempuan Ditemukan, Kali Ini Bayi Laki di Harjamukti

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencuri Susu di Minimarket Jl. Pangeran Cakrabuana Cirebon

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut, " kata Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Selasa 12 September 2023.

Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencuri Susu di Minimarket Jl. Pangeran Cakrabuana Cirebon

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kampanye di Medos

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: