Izin Usaha BPR KRI Dicabut, Nahasabah Jangan Panik! LPS Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Izin Usaha BPR KRI Dicabut, Nahasabah Jangan Panik! LPS Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Dr.H. Suwandi saat memberikan keterangannya dihadapan awak media di salah satu rumah makan di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Selasa (12/9/2023).-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira untuk para nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank itu, tengah dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 12 September 2023.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Dr.H. Suwandi kepada awak media di salah satu rumah makan di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.

Kata Suwandi, pihaknya juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Lamanya verifikasi ini, dilakukan selama 90 hari kerja sejak izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK. Yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Polisi dan Ratusan Massa Terlibat Bentrok di Sport Center Indramayu, Oh Ternyata..

BACA JUGA:Catat Sejarah! Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2024 Qatar

"Nantinya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," tuturnya.

Masih kata Suwandi, Sejak izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK. LPS secara otomatis mengambil alih segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Tidak hanya itu saja. LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau, agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Nasabah BPR KR Indramayu, LPS Sudah Siapkan Pembayaran Simpanan

BACA JUGA:Ternyata Ibu Bayi di Lemahwungkuk Alami Depresi, Begini Penjelasan Kapolsek Lemahwungkuk

Ia juga menghimbau agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website www.lps.go.id. setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: