Soal TPPU Panji Gumilang, Ada Pola Transaksi yang Diputarbalikkan, Status Pengusutan Ditentukan Pekan Ini

Soal TPPU Panji Gumilang, Ada Pola Transaksi yang  Diputarbalikkan, Status Pengusutan Ditentukan Pekan Ini

Panji Gumilang--

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Status pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan ditentukan pekan ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (8/8).

Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak. Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh penyidik. “Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu Hermawan di PMJ News.

Whisnu mengatakan penyidik melakukan penelitian, di mana ada dugaan pola transaksi TPPU, baik dengan struktur ataupun diputarbalikkan, serta dengan cara mencampurkan proses aliran dana. Hasil pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin kemarin (7/8), didapati bahwa setiap transaksi keuangan harus berdasarkan perintah Panji.

BACA JUGA:Tim Patko dan TRC Polres Indramayu Bekuk Dua Remaja Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sinte

BACA JUGA:Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu RI Didesak Batalkan Hasil Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar

“Beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia, bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau,” jelas Whisnu.

Dikatakan, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana disebutkan bahwa rekening pribadi Panji digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.

“Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima Dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” tandas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam 4 indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.

BACA JUGA:Penting Bagi Mom yang Lagi Menyusui, 3 Cara Agar ASI Lancar!

BACA JUGA:Cegah Angka Kematian, Menag Yaqut Akan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat lalu (21/7/2023).

Ramadhan melanjutkan, hal tersebut disampaikan setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: