Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu RI Didesak Batalkan Hasil Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar

Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu RI Didesak Batalkan Hasil Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar

Sekretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Darwinih, saat menyampaikan surat ke DKPP di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat terus  mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, agar meninjau kembali pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota di Propinsi Jawa Barat. 

Sekretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Darwinih, bahkan telah menyampaikan langsung surat keberatan tersebut ke Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi 2 DPR RI, Senin 7 Agustus 2023.

"Kami minta ditinjau kembali karena melanggar UU Pemilu No 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, dan Pedoman pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten /Kota  masa Jabatan 2023 -2028, " kata Darwinih. 

Fatimatuzahro, selaku Kordinator Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indoensia Wilayah Jawa Barat dan juga Pimpinan Redaksi Mubadalah, mengajak masyarakat dan juga temen-temen yang focus diisu perempuan, bersama-sama harus mendorong pemenuhan kuota 30% affirmati politik perempuan, agar tujuan lima pembangunan  berkelanjutan ( SDGs) pada tahun 2030 tentang kesetaraan gender  bisa benar-benar tercapai. 

"Kita berharap melalui tahapan proses pemilu 2024 menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua, " tuturnya. 

BACA JUGA:Penting Bagi Mom yang Lagi Menyusui, 3 Cara Agar ASI Lancar!

KPI Wilayah Jawa Barat berarap Ketua Bawaslu RI menyikapi serius surat dari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jabar, yaitu adanya keterwakilan perempuan sesuai amanat UU Pemilu no. 7 tahun 2017, dengan komposisi calon Anggota Perempuan Bawaslu Kabupaten /Kota paling sedikit 30%. 

"Jika mengindahkan maka kami akan melakukan pelaporan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu republik Indonesia, " tandasnya. 

Sementara Yuyun Khoerunisa, selaku kordinator Aliansi Pemuda Indramayu Peduli keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat kepada Bawaslu RI dengan memberikan tembusan ke DKPP RI dan Komisi II DPRD. 

BACA JUGA:Cegah Angka Kematian, Menag Yaqut Akan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024

Ia juga mendesak Bawaslu RI agar membatalkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Wilayah III di Propinsi Jawa Barat karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kerena dalam komposisi calon anggota yang lolos 10 besar tidak ada keterwakilan perempuan, 

Padahal sebelumnya ada satu prang perempuan yang lolos 20 besar dan mengikute tes kesehatan dan wawancara.

"Melalui surat resmi kami sampaikan kepada Bawaslu RI terkait penyataan sikap keberatan atas pengumuman Hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang diumumkan oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, " ungkap Yuyun. 

Adapun isi pernyataan sikapnya adalah : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: