Bawaslu Kabupaten Indramayu Pastikan Tidak Ada APK Selama Masa Tenang

Bawaslu Kabupaten Indramayu Pastikan Tidak Ada APK Selama Masa Tenang

SIAGA: Ratusan anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu mulai dari Panwascam dan PKD saat mengikuti Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, dan Penghitungan Suara di Pilkada Serentak 2024, Sabtu (23/11/2024) malam.-Anang Syahroni. -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Telah masuknya masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu pastikan selama masa tenang tidak ada alat peraga kampanye (APK).

Diharapkan sudah tidak ada APK yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu.

Termasuk tidak ada lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu yang melakukan kampanye, di berbagai media massa baik cetak dan elektronik.

"Tanggal 24-26 sudah masuk masa tenang tentunya batas akhir kampanye 3 pasangan Cabup dan Cawabup Indramayu."

BACA JUGA:Demi AFF! Vietnam Plek Ketiplek Contek Indonesia, Ingin Daftarkan Pemain Naturalisasi Lewat FIFA

"Untuk itu teman-teman Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS agar siap siaga hadapi masa tenang," ucap ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, seusai menggelar Apel Siaga pengawasan masa tenang, dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024, Sabtu malam, 23 November 2024.

Dengan apel siaga tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu akan menjalankan fungsi pengawasan semaksimal mungkin, agar Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Indramayu berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai aturan.

Tabroni mengingatkan masa tenang yang dimulai Minggu, 24 November 2024, pukul 00.00 WIB, adalah periode krusial untuk memastikan proses Pilkada bebas dari pengaruh kampanye.

Pengawasan harus dilakukan secara ketat, baik terhadap kegiatan yang berlangsung maupun terhadap pembersihan APK yang masih terpasang di ruang publik.

BACA JUGA: Nggak Nyampe 10 Ribu, Begini Cara Membuat Makanan Rumahan Murah Untuk Kucing! Simak Penjelasannya Disini

"Pada masa tenang kami mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketenangan, mematuhi ketentuan yang ada, dan menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat mempengaruhi pemilih. Semua APK harus sudah dibersihkan mulai tanggal 24 November 2024," ujarnya. 

Pembersihan APK menjadi upaya Bawaslu menjaga Pilkada yang bersih dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.

Selain itu Bawaslu Kabupaten Indramayu mengingatkan pentingnya netralitas dan integritas, bagi seluruh pengawas Pilkada. 

Menurut Tabroni, semua pengawas harus berpegang pada profesionalisme dalam menjalankan tugas, mengingat tanggung jawab besar mereka dalam memastikan setiap tahapan pilkada dilaksanakan dengan transparan dan sesuai regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: