KPI bersama INFID Gandeng Stakeholder Cegah Pernikahan Dini di Indramayu
GANDENG: KPI Cabang Indramayu bersama INFID melakukan konsolidasi perlindungan anak untuk mencegah Perkawinan Usia Anak bersama stakeholder di Kabupaten Indramayu, Selasa (3/12/2024).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Masih cukup tingginya angka pernikahan dini atau anak di Kabupaten Indramayu menyita perhatian dari berbagai pihak terutama dari Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu dan Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID).
Untuk menekan angka tersebut, INFID yang bekerjasama dengan KPI Cabang Indramayu mengadakan langkah strategis melakukan konsolidasi perlindungan anak untuk mencegah Perkawinan Usia Anak melalui dispensasi kawin bersama stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Indramayu, Selasa (3/12/2024).
Bertempat di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu tersebut dilakukan dengan harapan stakeholder terkait dapat berkonsolidasi bersama dalam memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak di Indramayu
Sekertarias KPI Cabang Indramayu ST Halimatussa'diyah mengatakan KPI siap bersinergi dengan lembaga apapun stakeholder dari tingkat Kabupaten sampai tingkat desa untuk edukasi pencegahan penikahan anak, karena koalisi perempuan indonesia punya struktur di tingkat desa yaitu Balai Perempuan Pusat Informasi dan Pengadaan Advokasi (BPPIPA) untuk seluruh isu-isu perkawinan anak tingkat desa.
BACA JUGA:Mees Hilgers Ungkapkan Alasan Kenapa Masih Belum Balik ke Timnas Indonesia Hingga Saat Ini, Cedera Makin Parah
"Sejak awal KPI menjadi bagian dari proses penelitian ini ikut melakukan assesment FDG dan audiensi dengan pengadilan agama dan kumpulkan data-data dari toga, tomas, penyintas juga jadi bagaiman kita bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk bersama-sama melakukan pencegahan pernikahan dini di Indramayu," ujarnya.
Disampaikan Halimah meskipun angka dispensasi kawin tahun antara tahun 2023 sampai 2024 alami penurunan yakni pada tahun 2023 terdapat lebih dari 500 yang mengajukan dispensasi, namun di tahun 2024 terdapat 300 yang mengajukan dispensasi kawin, sehingga hal tersebut bisa menjadi pekerjaan rumah bersama sampai 0 % angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.
"Bisa bersinergi dengan baik tujuanya untuk kepentingan bersama perempuan dan anak di Indramayu, mudah-mudahan pemerintahan baru juga bisa bekerjasama bersinergi mendukung proses program ini disemua lini dalam menekan angka dispensasi pernikahan anak dan mencegah perkawinan anak di Indramayu," tuturnya.
Sementara itu, Program Officer Inqueality Partnernsip and membership INFID, Andi Nur Faizah mengatakan sebagai langkah untuk menekan angka dispensasi kawin pihaknya telah melakukan reset dengan melakukan wawancara lanjutan kepada warga yang mengajukan dispensasi kawin.
BACA JUGA:Ini Dia Beberapa Kelebihan dan Kekurangan Sistem Zonasi PPDB di Kabupaten Indramayu
Dalam hal tersebut INFID tidak sendiri tetapi peneliti dilakukan oleh tim ahli dari aliansi perguruan tinggi responsif genre hasilnya ada beberapa faktor dispensasi kawin dikabulkan pertama faktor ekonomi, faktor agama adanya inpertasi agama ada kekhawatirann orang tua anak akan melakukan zina, sehingga dari pada itu terjadi maka di nikahkan.
"Kemudian pada Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 itu perlu ada penguatan karena hakim sendiri tidak luwes dalam indikator-indikator kemendesakan. itu belum ada patokan yang jelas faktor kemendesakan itu seperti apa," jelasnya.
Selain itu masalah rekomendasi masih dimaknai kebolehan artinya obsional bukan dimaknai sebagai kewajiban padahal rekomendasi tersebut penting untuk memberi masukan kepada hakim untuk memitus perkara dispensasi kawin tersebut.
Andi mengungkapkan terdapat beberapa alasan mengajukan dispensasi pertama terkait faktor kehamilan sebelum pernikahan kedua terkait cinta. Berdasarkan Hasil riset yang dilakukan INFID memperlihatkan rata-rata yang mengajukan dispensasi dari keluarga perempuan sebagian besar pada usia anak, sedangkan justru laki-laki usianya sudah dewasa.
BACA JUGA:Sumardji Jelaskan Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024, Mulai Berangkat ke Myanmar 5 Desember 2024
"Perempuannya usia sekolah, laki-lakinya usia 20 tahun keatas, pekerjaannya sektor informal yang penghasilannya Rp 2 - 2,5 juta perbulan, perempuannya tidak bekerja karena putus sekolah, jadi pihak perempuan itu dimiskinkan dengan perkawinan anak," paparnya.
INFID saat ini di dukung kedutaan Jerman sedang melakukan kajian, karena infid memang lembaga advokasi berbasis data saat ini baru melakukan kajian, dan telah melakukan dua kajian Pertama hasil reset hasil dispensasi Kawin anak di dua wilayah yang kedua adalah polusi paper berkaitan dengan inplementasi Perma tersebit.
"Kita juga telah konsultasi meeting di MA sebetulnya celah-celah dari Perma tahun 2019 yang perlu di kuatkan apa saja karena kaitannya dengan aturan dispensasi, jadi memang ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali dalam Perma nomor 5 Tahun 2019 dalam penguatan pencegahan perwakinan pada aspek dispensasi kawin," jelasnya. (oni)
BACA JUGA:Skuad Garuda Hadir dengan Jersey Baru, Siap Dipamerkan di Laga Kontra Australia dan Bahrain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: