Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu RI Didesak Batalkan Hasil Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar
Sekretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Darwinih, saat menyampaikan surat ke DKPP di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
Bahwa keberatan dimaksudkan karena Tim Seleksi telah melanggar Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap anggota Bawaslu, pasal 92 ayat (11) Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ).
BACA JUGA:Pengen Menyembunyikan Status Mengetik di GB WhatsApp Olkimunesa, Ini Dia 6 Caranya
Pada komposisi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang diumumkan oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, tidak ada keterwakilan perempuan. Padahal pada saat tes kesehatan dan wawancara ada satu calon anggota perempuan yang mengikuti tes seleksi atas nama Pipit Fitri Herlina, SE dengan nomor peserta : 0045/CABKK-JABAR.IND/2023.
Tetapi pada pengumuman 10 besar, malah tidak ada calon anggota perempuan. Ini bukti peminggiran terhadap perempuan dan pelanggaran UU Pemilu no.7 tahun 2017.
"Kami juga meragukan profesionalitas dan integritas tim seleksi calon anggota Bawaslu wilayah kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan dan kota Cirebon periode 2023 -2028, karena kertas yang digunakan dalam pengumuman dengan nomor : 009/PENG/TMS/JBR-III/07/2023, menggunakan kertas kertas fotocopian, juga urutan abjad tidak sesuai alphabet, ' tegasnya.
Padahal pada panduan Bawaslu Kabupaten/kota tahun 2023 -2028, pada point E. Tugas Tim Seleksi dalam melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi betugas, (15).
BACA JUGA:Hasil Sidang Kasasi MA, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati
Menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota sebanyak 2 (dua ) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan berdasarkan Undang-undang dan menyusun nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota sesuai abjad kepada Bawaslu atau Bawaslu melalui Bawaslu propinsi serta menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya.
Bahwa pada dasarnya dua pernyataan diatas, hendaknya harus menjadi pertimbangan untuk membatalkan keputusan yang telah diputuskan. Karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang no. 7 tahun 2017 dan Pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028.
"Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan Bawaslu RI untuk menganulir keputusan Tim Seleksi Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota Wilayah III di Propinsi Jawa Barat, sehingga Badan pengawas Pemilu mampu menegakkan keadilan dan menjalankan amanat UU Pemilu no 7 tahun 2017," kata Yuyun Khoerunisa SPd didampingi Vevi Alvi Maghfiroh SH MH.
BACA JUGA:Geger, Ular Piton Masuk Halaman Rumah Warga, Petugas Damkar Berhasil Evakuasi sampai Dini Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: