Kembali, Terdakwa Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU

Kembali, Terdakwa Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU

Panji Gumilang menjalani sidang perdana TPPU, Kamis, 23 Januari 2025.-Foto: Burhannudin. -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Setelah dinyatakan bebas murni dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, beberapa bulan lalu. Kali ini pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, atau biasa dikenal Syekh Panji Gumilang, kembali menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis pagi, 23 Januari 2025.

Terdakwa Syekh Panji Gumilang, diduga terseret dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pantauan Radar Indramayu di lapangan, sidang yang dimulai sekitar pukul 09.55 WIB ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Panji Gumilang.

Sebelum memulai persidangan, Panji Gumilang menyampaikan kabar dirinya dalam kondisi sehat. “Sehat, Alhamdulillah,” ungkap Panji Gumilang saat ditanya awak media. 

Panji Gumilang hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju batik berwarna biru, dan didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Usai persidangan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan, sidang perdana ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Panji Gumilang dalam perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm. 

BACA JUGA:Manfaat Philips Sonicare untuk Kebersihan Gigi dan Gusi Anda

Ia juga menegaskan bahwa, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terkait kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang.

“Hari ini adalah jadwal persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Terkait sidang kasus TPPU ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih SH MH, dengan anggota hakim Wimmi D Simamarta dan Agus Herman. Untuk panitera adalah Wulan dan Alex,” kata Adrian.

Sidang ini akan menjadi langkah awal dalam rangkaian proses hukum terhadap Panji Gumilang, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: