Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Kasus TPPU, Sidang Eksepsi Dilakukan 6 Februari Mendatang

Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Kasus TPPU, Sidang Eksepsi Dilakukan 6 Februari Mendatang

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, memberikan keterangan terkait sidang perdana dan sidang eksepsi (sidang selanjutnya), Kamis 23 Januari 2025. -Foto: Burhannudin. -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Setelah dibacakan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menimpa terdakwa Panji Gumilang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Panji Gumilang melalui Penasihat Umum merasa keberatan atas sebagian dakwaan yang dibacakan. Maka, sidang eksepsi (penyampaian keberatan) akan dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. 

Usai sidang perdana (sidang pembacaan dakwaan) resmi ditutup, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba memberikan keterangan terkait sidang selanjutnya. 

"Untuk sidang selanjutnya itu akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari Penasihat Umum terdakwa atas dakwaan yang diajukan," ujar Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, Kamis 23 Januari 2025. 

Terhitung dari hari ini (23/1/2025), berarti sekitar dua minggu lagi sidang tersebut akan dilaksanakan.

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Indramayu Segera Terapkan PKG bagi Masyarakat yang Berulang Tahun

Penundaan sidang hingga dua minggu tersebut, lanjut Adrian, lantaran karena satu minggu kedepan akan berlangsung libur panjang

"Alasannya karena di minggu depan ada libur yang cukup panjang, yaitu Isra Mi'raj yang disambung dengan libur Imlek. Sehingga Majelis Hakim mengambil sikap untuk menunda jadi dua minggu," kata dia. 

Majelis Hakim melalui Juru Bicara PN Indramayu berharap, agar sidang eksepsi dua minggu kedepan berjalan lancar. Karena hari sidang tidak berdekatan dengan hari libur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: