Sidang Eksepsi Kasus TPPU Panji Gumilang Ditunda Dua Minggu

Sidang Eksepsi Kasus TPPU Panji Gumilang Ditunda Dua Minggu

Hakim Ketua, Gabe Dorris Mora Boru Saragih, mengakhiri sidang secara singkat, Kamis, 6 Februari 2025. -Foto: Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Sidang yang beragendakan Eksepsi atau tanggapan penasihat hukum terdakwa Panji Gumilang, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semula dijadwalkan pada hari ini, Kamis 6 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Indramayu, terpaksa ditunda hingga dua minggu ke depan.

Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut berjalan sangat singkat, hanya berlangsung beberapa menit. 

Hal ini terjadi karena tim kuasa hukum terdakwa, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, mengaku belum siap. 

Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Gabe Dorris Mora Boru Saragih, mengakhiri sidang lebih cepat dan mengumumkan penundaan tersebut. 

"Karena tim kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang belum siap dan meminta sidang ditunda selama 2 minggu, maka sidang akan kembali digelar pada tanggal 20 Februari 2025," ujar Hakim Ketua saat sidang.

BACA JUGA:Cuma Sekali Klik, Ga Pake Ribet! Saldo Dana Gratis Rp 250 Ribu Bisa Jadi Milikmu!

Panji Gumilang, yang hadir dalam keadaan sehat dan didampingi oleh tiga orang pengacaranya, tidak memberikan pernyataan apapun terkait penundaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Yudi Yanto, mengungkapkan bahwa alasan penundaan adalah ketidaksiapan timnya untuk melakukan pembelaan dalam agenda eksepsi. 

"Kami belum siap untuk agenda eksepsi. Nanti dua minggu lagi kami akan siap untuk melanjutkan persidangan," kata Yudi Yanto setelah sidang usai.

Sidang lanjutan yang telah dijadwalkan pada 20 Februari 2025 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan, dengan pihak terdakwa dan tim kuasa hukum yang lebih siap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: