Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang Diamankan, Satu Diantaranya Wanita

Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang Diamankan, Satu Diantaranya Wanita

Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang Diamankan, Satu Diantaranya Wanita-utoyo-radar Indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAU.ID - Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

"Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang, satu diantaranya Wanita," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Indramayu, Kamis, 8 Juni 2023.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO. Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.

Fahri mengatakan penetapan ketiga tersangka TPPO setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban TPPO.

BACA JUGA:Ingatkan Caleg Peserta Pemilu Tak Paku Alat Kampanye di Pohon

BACA JUGA:11 Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kata Kapolres

Dijelaskan, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan memberangkatkan mereka ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.

"Kami mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO," tuturnya.

Adapun kronologi kasus TPPO tersebut berawal dari korban yang melihat unggahan salah satu tersangka di media sosial mengenai lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta per bulan.

Setelah itu, korban menghubungi tersangka untuk mendaftar sebagai pekerja migran. Tersangka kemudian memerintahkan korban untuk melakukan cek kesehatan, membuat paspor, dan syarat administrasi lainnya.

BACA JUGA:Musim Tanam Gadu Petani Minta Jaminan Pasokan Air, Bupati Respon

BACA JUGA:Catat Pencapaian Tertinggi, Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp 56,6T Pada RUPS Tahun Buku 2022

Setelah persyaratan yang diminta dilengkapi, korban kemudian diberangkatkan ke Uni Emirat Arab melalui PT Elsafah Adi Wiguna untuk menjadi asisten rumah tangga dengan gaji Rp4,5 juta per bulan.

Namun korban mengalami kecelakaan, terjatuh dan mengalami sakit, bahkan dipecat oleh majikannya. Bahkan korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi.

"Penempatan pekerja migran di Uni Emirat Arab saat ini juga masih moratorium (dilarang) sehingga dapat dipastikan pemberangkatan korban adalah tindakan yang ilegal, " tegas kapolres.

Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana disangkakan Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:H Ujang Kosasih Ancungi Jempol Pelayanan Haji

BACA JUGA:Walikota Lepas 354 Jamaah Haji Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: