11 Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kata Kapolres

11 Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Kata Kapolres

KONPERS: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasar Resnarkoba AKP Otong Jubaedi menunjukan barang bukti berbagai narkotika yang berhasil diamankan dari 11 orang tersangka, kemarin.  -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu berhasil tangkap 11 pengedar Narkotika berbagai jenis yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polres Indramayu.

Ke 11 pelaku yang berhasil tangkap berinisial M (29) tahun asal Kecamatan Krangkeng, S (36) tahun asal Kecamatan Kroya, T (36) asal Kecamatan Sindang, CS (37) tahun asal Kecamatan Kandanghaur, SB (31) tahun asal Kecamatan Karangampel, SG (50) tahun asal Kecamatan Haurgeulis, CR (31) asal Kecamatan Sliyeg, CT (27) tahun asal Kecamatan Sliyeg, MR (25) tahun asal Kecamatan Sliyeg, dan Z (24) tahun asal Kecamatan Sindang.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi pada awak media, kemarin mengatakan penangkapan 11 pelaku bandar hingga pengedar narkotika merupakan pengungkapan kasus selama Mei hingga awal Juni 2023, dari jumlah LP 9 kasus.

"Dari 9 kasus narkotika jenis sabu 7 kasus, ganja kering satu kasus, dan obat keras tertentu (OKT) 1 kasus," ujarnya.

BACA JUGA:Catat Pencapaian Tertinggi, Pertamina Bukukan Laba Bersih Rp 56,6T Pada RUPS Tahun Buku 2022

BACA JUGA:H Ujang Kosasih Ancungi Jempol Pelayanan Haji

Kemudian dari 11 tersangka tersebut 9 orang berstatus sebagai pengedar dan 2 orang sebagai kurir, kemudian dari 11 tersangka itu 7 orang wiraswasta, 3 orang karyawan swasta, dan 1 orang pegawai BUMD. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 35,14 gram, ganja kering 28,30 gram, dan obat keras tertentu berbagai jenis sebanyam 497 butir.

"TKP di 8 Kecamatan Kedokanbunder, Kroya, Sindang, Lelea, Kandanghaur,
Karangampel, Haurgeulis dan Sliyeg, modus operandi  sabu dan ganja  peredaran sistem tempel atau peta, COD dan transaksi langsung, sementara OKT transaksi langsung," ujar ungkap Fahri.

Para tersangka pengedar ataupun kurir narkotika jenis sabu dan ganja kering terancam sangsi pasal 111, pasal 112, dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara, atau denda Rp 800 juta hingga Rp 10 milyar.

Sementara bagi pengedar obat keras tertentu (OKT) dikenakan sangsi pasal 196, atau pasal 187 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara, atau denda antara Rp 1 miliyar sampai Rp 1,5 miliyar. (oni)

BACA JUGA:Polres Indramayu Bekuk Dua Pelaku Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Daerah

BACA JUGA:Kabag Kesra Setda Kuningan Lepas 366 Jamaah Calon Haji Kelompok Terbang 11

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: