Polres Indramayu Bekuk Dua Pelaku Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Daerah

Polres Indramayu Bekuk Dua Pelaku Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Daerah

DIAMANKAN: Komplotan spesialis pembobol minimarket lintas daerah ditangkap jajaran Polres Indramayu, kemarin. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas polisi.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pembobol minimarket lintas daerah.

Ketiga komplotan yang berhasil dibekuk dalam Operasi Libas Lodaya 2023 adalah berinisial RMN (50) warga Bogor, SMT (55) dan RSD (52), yang merupakan warga Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M Hafid mengatakan, penangkapan ketiga pelaku spesialis pembobolan minimarket lintas daerah itu bermula dari keterangan dari tersangka lainnya berinisial RH (52), warga Garut yang sebelumnya dibekuk polisi.

“Ini satu kasus yang menonjol. Pengungkapan kasus berawal saat sejumlah minimarket di Kabupaten Indramayu dibobol, dalam proses penyelidikan satu pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Fahri, tiga pelaku lagi berhasil dibekuk.

BACA JUGA:Kabag Kesra Setda Kuningan Lepas 366 Jamaah Calon Haji Kelompok Terbang 11

BACA JUGA:Penandatangan Penyerahan Hibah Pemkab Indramayu ke RS Bhayangkara

Setelah dilakukan pemeriksaan secara itensif oleh penyidik, lanjut Fahri Siregar, para pelaku mengungkapkan fakta bahwa kawanan pembobol minimarket ini tidak hanya melakukan aksinya di Indramayu, namun di wilayah lainnya seperti di Majalengka dan Brebes.

“Dari pengakuan kepada penyidik, mereka sudah membobol sebanyak 12 minimarket di wilayah hukum Polres Indramayu, dan 8 lagi di luar daerah Indramayu. Sebelum ditangkap mereka baru melakukan aksinya di wilayah Brebes,” terangnya.

Bahkan, kata Fahri, saat dilakukan penangkapan dua dari tiga pelaku, melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa harus dilakukan tindakan tegas terukur, karena mengancam nyawa petugas dengan membawa senjata tajam.

“Barang bukti sudah diamankan di Mapolres, dan masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini. Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:Menyimak Pergantian Wabup Indramayu, dari Tarik Menarik Dukungan Hingga Komentar Pedas Kader Partai

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, Belasan Pelajar SMP Diamankan Polisi

Diketahui, jajaran Polres Indramayu menggelar Operasi Libas Lodaya 2023. Kegiatan yang berlangsung sejak 27 Mei-5 Juni 2022, jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan 53 pelaku dari 50 laporan polisi.

Dari 53 pelaku tersebut, sebanyak 5 orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, 7 pelaku pencurian dengan pemberatan, 6 pelaku curanmor, 32 pelaku premanisme, dan 3 pelaku geng motor. (oni)

BACA JUGA:Waspada! Peredaran Narkoba Merambah Desa. Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: