Kementerian PUPR Dukung Pengelolaan Sampah, Pemkab Ikuti Sosialisasi RISPS

Kementerian PUPR Dukung Pengelolaan Sampah, Pemkab Ikuti Sosialisasi RISPS

DUKUNG: Dinas Lingkungan hidup mengikuti sosialisasi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kabupaten Indramayu, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat menggelar Sosialisasi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kabupaten Indramayu, kemarin.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengtakan, terima kasih atas perhatian Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu dalam mengawal RISPS ini.

“Atas dukungan semuanya saya ucapkan terima kasih. Dengan tagline dari Bupati Indramayu Nina Agustina yakni Kerja Baik Kerja Nyata, dapat kita implementasikan pada kinerja kita sehari-hari yang salah satunya RISPS ini menjadi bagian upaya kita bersama untuk menjadikan Indramayu lebih baik dari sisi pengelolaan sampahnya,” ujarnya.

Menurut Edi, peran dan andil ini menjadi tugas mulia, yang mana kini, sampah menjadi isu yang krusial dan RISPS bukan hanya dokumen semata namun dapat diintegrasikan dengan rencana pembangunan daerah.

BACA JUGA:Taklukkan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda Cetak Sejarah

“Dengan sistem yang baru, strategi, juga sasaran kinerja yang ditetapkan, mudah-mudahan bisa mengurangi sampah yang menjadi permasalahan saat ini. Dengan RISPS juga kita memiliki target kinerja yang jelas sehingga menjadi satu kesatuan dalam pembangunan jangka panjang daerah,” ungkapnya.

Edi menekankan, yang paling utama yang mungkin perlu ditingkatkan adalah kesadaran semua pihak agar dapat mengelola sampah dengan baik minimal dengan tidak membuang sampah dengan sembarangan. Menurutnya, sampah dapat bernilai ekonomis dan menjadi sumber pendapatan, bukan hanya menjadi masalah.

Pada kesempatan itu, Central Project Management Unit (CPMU) Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) memaparkan, terdapat 6 dari 414 kabupaten di Indonesia yang telah melegalisasi RISPS menjadi Perkada, salah satunya Kabupaten Indramayu.

RISPS tersebut merupakan bagian dari kegiatan ISWMP yaitu program skala nasional untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan.

BACA JUGA:Direktur RSUD: Perawatan Dioptimalkan untuk Jantung

ISWMP beradaptasi dengan berbagai kondisi perkotaan yang berbeda di Indonesia, dengan menggunakan teknologi modern. Bukan mengenai pembuangan sampahnya, tetapi sampah yang sudah ada kita kelola menjadi sebuah energi. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: