Teror Korban dengan Ketapel, Polres Indramayu Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Kafe

Teror Korban dengan Ketapel, Polres Indramayu Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Kafe

EKSPOSE: Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar memperlihatkan dua pelaku yang melakukan pengrusakan kafe saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (17/04/2024). -Adun Sastra/Radar Indramayu-

 

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Polres Indramayu telah menetapkan dua pelaku yang diduga melakukan pengrusakan dua kafe, yaitu Kafe Manunggal dan Kafe Oxygen, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.

Kedua pelaku tersebut adalah AB (51), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, dan SS (45), penduduk Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Pengrusakan tersebut diduga dilakukan pelaku AB dengan menggunakan ketapel.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyatakan, motif dari AB adalah rasa sakit hati karena merasa janji yang diberikan oleh korban tidak dipenuhi atau diingkari.

“AB melakukan aksinya dengan menembakkan kelereng menggunakan ketapel untuk menakut-nakuti atau meneror korban yang tidak memenuhi janjinya,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (17/4).

BACA JUGA:Sepuluh Remaja Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Polisi

Dijelaskan Fahri, kasus ini terungkap setelah memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Motor tersebut ternyata milik SS, salah satu dari pelaku.

Dari penggeledahan rumah SS, sambung mantan Kapolres Cirebon Kota ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol Airsoft Gun, tabung gas CO2, peluru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm, ketapel, serta kelereng.

Dari pengembangan dan interogasi, SS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan milik AB. SS juga menjelaskan bahwa pada 6 April 2024, motor miliknya dipinjam oleh AB dengan alasan untuk membeli makanan sahur.

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjutnya, Tim Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan AB yang bersembunyi di Desa, Kecamatan Sindang, Indramayu.

BACA JUGA:Duel Menentukan: Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23 2024, Catat Jadwal Pertandingannya

Dari rumah AB, petugas menemukan barang bukti berupa pistol Airsoft Gun rusak, korek api, dan kaos yang digunakan AB saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Fahri, tersangka AB akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Selain itu, AB juga akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka SS juga akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dua tersangka tersebut telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Indramayu karena dengan sengaja merusak dua kafe Manunggal dan Oxygen di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu dengan menembakkan kelereng menggunakan ketapel.

BACA JUGA:Belum Sempat Piknik Lebaran, Ini Rekomendasi 8 Wisata Alam di Subang

Akibat dari tindakan dua pelaku tersebut, beberapa kaca pintu dan jendela kafe mengalami kerusakan. Polisi yang menerima laporan dari korban akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, keduanya telah ditahan di kantor Polres Indramayu. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: