Satreskrim Polres Indramayu Tangkap Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas!

Satreskrim Polres Indramayu Tangkap Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas!

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Indramayu menginterogasi para pelaku kasus curanmor di Mapolsek Indramayu, Jumat (25/4/2025).--radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat. 

Berdasarkan informasi, setiap melakukan aksinya tersebut mereka membawa senjata tajam yang tidak saja digunakan untuk menakuti korbannya, tapi juga tak segan melukai apabila korbannya melawan. 

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan sejak bulan Februari hingga April 2025 para pelaku telah menjalankan aksi kejahatannya di 10 TKP. 

7 TKP di wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Jatibarang, Kertasemaya, dan Sliyeg, Krangkeng dan Kedokanbunder. Sedangkan 3 TKP di wilayah Kabupaten Cirebon. 

"Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya berlokasi di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, pada Kamis 24 April 2025, dua pelaku karena berusaha melawan dan membahayakan petugas, kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Hillal, Jumat (25/4/2025). 

BACA JUGA:Dewa United Tumbang 2-1 dari Malut United, Persib Makin Dekat ke Juara Liga 1, Ini Skenarionya!

Kedua pelaku berinisial S (20) yang berperan sebagai eksekutor, dan Y (24) berperan sebagai joki harus mendapat hadiah timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Sedangkan satu lagi pria berinisial YA (30) yang berperan sebagai penadah barang curian ikut digelandang Satreskrim Polres Indramayu, dan YA sendiri diketahui adalah residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2018.

Hillal mengatakan, selain menangkap 2 pelaku dan 1 penadah kasus curanmor, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lagi kasus curanmor tersebut, dan telah memasukan tiga nama tersangka yaitu S (35), A (30), dan A (20) ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

BACA JUGA:Butuh Uang Cepat? Ini Cara Pinjam Saldo Dana 500 Ribu Tanpa KTP & Langsung Cair Cuma dalam Hitungan Menit!

Adapun barang bukti yang turut diamankan, seperti uang tunai hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan sebesar Rp 1,2 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 bilah sajam jenis golok, 3 unit HP milik pelaku, 

"Untuk sepada motor hasil curian, kami masih lakukan pencarian dan pengembangan, pelaku digunakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya. 

Hillal juga memberikan peringatan kepada 3 pelaku yang saat ini dalam DPO untuk segera menyerahkan diri kepada Polsek atau ke Polres Indramayu. 

"Kami berikan waktu 3X24 jam ya apabila tidak segera menyerahkan diri, kami pastikan akan terus mengejar dan tak segan memberikan tindakan tegas," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: