Edan, Dari 13 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Tersangka Kendalikan Transaksi dari Penjara

Edan, Dari 13 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Tersangka Kendalikan Transaksi dari Penjara

Sejumlah tersangka kasus narkoba dibekuk Jajaran Polres Indramayu-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Edan! Dari 13 orang tersangka kasus narkoba yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Indramayu, 2 orang diantaranya ternyata berstatus narapidana dan masih mendekam di Lapas Indramayu. 

Dua tersangka ini masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Tentunya dengan cara sembunyi-sembunyi dan mengelabui petugas lapas. 

"Ya, dua orang tersangka memang ada di dalam lapas, " kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar, Kamis, 26 Januari 2023.

Kapolres pun berharap agar pengawasan terhadap napi kasus narkoba bisa diperketat, untuk menghindari kasus seperti ini. 

BACA JUGA:Sebulan, Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Narkoba dengan 13 Tersangka

Seperti diberitakan, Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama satu bulan (Januari 2023).

Terdiri dari kasus narkotika jenis sabu (6 kasus), narkotika jenis ganja kering (2 kasus), dan 2 kasus OKT (obat keras tertentu). 

Mereka selama ini beraksi di 9 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Meliputi Kedokanbunder, Bangodua, Widasari , Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan dan Bongas.

Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang tersangka., 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. 10 orang tersangka merupakan pengedar, sedangkan 3 orang kurir. 

BACA JUGA:Jalan Raya Provinsi Jatibarang Indramayu Selalu Terganang, Ternyata Ini Penyebabnya

Menariknya, diantara tersangka tersebut dua  orang diantaranya merupakan narapidana di Lapas Indramayu, yang mengendalikan transaksi dari dalam lapas. 

Sementara sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Diantaranya narkotika jenis sabu 67,33 gram, narkotika . ganja kering 26,75 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir dan Dextro 450 butir (jumlah keseluruhan 3.472 butir). 

Juga disita Alat Komunikasi/HP  10 buah,kendaraan roda dua 4 unit, 1 (Satu) buah timbangan digital warna putih, serta uang hasil penjualan OKT Rp559.000.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka kasus narkotika jenis sabu/ganja adalah dengan sistem tempel/peta, jastip dan transaksi langsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: