Sebulan, Polres Indramayu Ungkap 10 Kasus Narkoba dengan 13 Tersangka
Polres Indramayu berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama bulan Januari 2023, dan mengamankan 13 orang tersangka-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama satu bulan (Januari 2023).
Terdiri dari kasus narkotika jenis sabu (6 kasus), narkotika jenis ganja kering (2 kasus), dan 2 kasus OKT (obat keras tertentu).
Mereka selama ini beraksi di 9 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Meliputi Kedokanbunder, Bangodua, Widasari , Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan dan Bongas.
Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang tersangka., 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. 10 orang tersangka merupakan pengedar, sedangkan 3 orang kurir.
BACA JUGA:Jalan Raya Provinsi Jatibarang Indramayu Selalu Terganang, Ternyata Ini Penyebabnya
Menariknya, diantara tersangka tersebut dua orang diantaranya merupakan narapidana di Lapas Indramayu, yang mengendalikan transaksi dari dalam lapas.
Sementara sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Diantaranya narkotika jenis sabu 67,33 gram, narkotika . ganja kering 26,75 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir
dan Dextro 450 butir (jumlah keseluruhan 3.472 butir).
Juga disita Alat Komunikasi/HP 10 buah,kendaraan roda dua 4 unit, 1 (Satu) buah timbangan digital warna putih, serta uang hasil penjualan OKT Rp559.000.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka kasus narkotika jenis sabu/ganja adalah dengan sistem tempel/peta, jastip dan transaksi langsung.
BACA JUGA:Yuk Mom, Kenali Faktor Penyebab Anak Mengalami Gizi Buruk
Sedangkan untuk kasus obat keras tertentu, modusnya melalui jasa pengiriman online dan transaksi langsung.
"Jadi untuk modus tempel, tersangka berkomunikasi dengan calon pembeli lewat HP, lalu menaruh barang dengan menempel di tempat tertentu yang sudah disepakati. Selanjutnya pembeli mengambil narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan, dengan mengikuti petunjuk maps, " jelas M Fahri Siregar, di Mapolres Indramayu, Kamis, 26 Januari 2023.
Kapolres menambahkan, para tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau
Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp800 hingga Rp10 miliar.
Juga terancam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Launching Warung Rabbani, Terobosan SMKN 1 Arahan Latih Jiwa Wirausaha Peserta Didik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: