Satresnarkoba Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 23 Pelaku dan Berhasil Sita Puluhan Gram Sabu
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajaran Satrenarkoba menunjukan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, Senin (25/11/2024).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil ungkap 18 kasus narkoba selama bulan November 2024, dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil amankan 23 pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 65,91 gram dan OKT berbagai jenis sebanyak 2.500 butir.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengungkapkan dari 18 laporan kasus narkoba 15 kasus jenis sabu dan 3 kasus obat keras tertentu (OKT), dengan jumlah tersangka kasus sabu 20 orang, dan OKT 3 orang.
"Dari 23 orang tersangka itu kategori pengedar sebanyak 15 orang dan pengguna sebanyak 8 orang," kata Ari. Senin (25/11/2024)
23 tersangka tersebut berinisial MS, A, H, ST, S, M, AR, K, BPA, F, I, N, JP, S, SA, AS, MAS, HA, DCRH, AC, S, M, dan AA, mereka menjalankan aksinya baik pengedar dan pengguna di 11 kecamatan yaitu Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Sukagumiwang, Sliyeg, Kroya, dan Bongas.
BACA JUGA:Masih Sisa 2 Laga Kandang, Calvin Verdonk Optimis Timnas Indonesia Punya Peluang Lolos Piala Dunia 2026
Ari mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk narkotika jenis sabu mengedarkan, menjual, dan penyalahgunaan, sementara pelaku Obat Keras Tertentu dan psikotropika mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar.
"Barang bukti lain yang kami amankan berupa 19 unit Hp, 4 unit kendaraan roda dua, 1 unit timbangan digital, dan uang tunai Rp 435 ribu," terangnya.
Atas tindakan para tersangka mereka terancam hukuman bagi pengedar dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman antara 5-20 tahun, atau denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.
Sedangkan pengedar OKT dikenakan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 5- 12 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Media Vietnam Takjub! Di Piala AFF Indonesia Kuat Karena Dua Pemain Muda, Yang Menjadi Kunci Kesusksesan
"Pengguna dikenakan pas 127 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau implememtasi Perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomedasi rehabilitasi," tukas, Ari. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: