Gerebek Rumah Pengedar OKT, Polisi Sita Ratusan OKT Berbagai Jenis

TANGKAP: D (31) pengedar OKT diamankan jajaran Satnarkoba Polres Indramayu dirumahnya di wilayah Kecamatan Jatibarang, pada Kamis (8/5/2025) malam.-ist-RADAR INDRAMAYU
RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar atau Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Jatibarang pada Kamis 8 Mei 2025 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada penggerebegan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pengedar berinisial D (31) dan menyita barang bukti sebanyak 938 OKT berbagai jenis.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa pelaku diamankan diduga kuat memperjualbelikan berbagai jenis obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar.
"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 938 tablet berbagai jenis, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan obat berlabel DMP serta MF," kata Tatang, Sabtu (10/5/2025)
BACA JUGA:Aat Sapaat Nakhodai DPD PSI Kabupaten Indramayu
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka tersebut dengan rincian 114 tablet DMP 19 paket isi 6, 80 tablet Trihexyphenidyl, 383 tablet Tramadol 43 butir lepas dan 34 strip isi 10, 225 tablet MF 45 paket isi 5 serta 136 tablet DMP lainnya 21 paket isi 6 dan 1 paket isi 10.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000, sebuah handphone merk Oppo warna biru, satu pak plastik klip bening, dan beberapa wadah penyimpanan.
"Pelaku juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih dalami peredarannya, dan memburu pelaku lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan imbauan dari Kapolres Indramayu agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama dalam menginformasikan potensi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal, bisa menghubungi layanan call center 110.
BACA JUGA:Usai Layangkan Kritik, Yuran Fernandes Dihukum 12 Bulan Larangan Bermain Oleh Komdis PSSI, Begini Reaksi PSM
"Pelaku masih jalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, bagi masyarakat jika ada gangguannya kamtibmas masyarakat bisa melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ WhatsApp di nomor 081999700110," ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: