Polisi Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Amankan Ribuan Gram Narkoba Berbagai Jenis dan OKT

PENANGKAPAN: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama bulan Mei 2025.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan, Senin (26/5/2025)
Ari mengungkapkan penangkapan sebanyak 24 orang tersangka kasus narkoba dari total kasus yang ditangani sebanyak 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu (OKT), dengan rincian 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT).
"Dari 17 kasus itu, kita juga mengamankan barang bukti, ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, dan 9.149 butir OKT," ungkapnya.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 2.641.000, dan satu unit timbangan digital.
BACA JUGA:Gak Pake Jaminan, Bisa Dapat Rp100 Juta! Cek Simulasi Angsuran KUR Mandiri 2025, Cicilan Mulai Rp300 Ribuan!
Ari menyampaikan pengungkapan kasus ini berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar. Para tersangka juga menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin.
"Pelaku pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjarabminimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp10 miliar," terangnya.
Sementara bagi pelaku peredaran obat keras tertentu, Ari menyebutkan mereka akan dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp 5 miliar.
Sedangkan bagi pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Mandiri 2025: Pinjam Rp200 Juta, Bayarnya Berapa Per Bulan?
"Peredaran narkoba bisa diberantas dengan kerjasama dengan masyarakat, untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, bisa melaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110," kata Ari. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: