Belasan Pengedar dan Kurir Terjaring Ops Antik Lodaya Polres Indramayu

Belasan Pengedar dan Kurir Terjaring Ops Antik Lodaya Polres Indramayu

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang S menunjukan barang bukti hasil ops antik lodaya 2024, kemarin.-Anang Syahroni-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sebanyak 16 orang terjaring operasi antik lodaya 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu.

Pada ops tersebut Sat Resnarkoba berhasilkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram, obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol sebanyak 2.116 butir, hexymer 280 butir, dextro 1.362 butir, dan dobel y sebanyak 1.270 butir, sehingga total OKT sebanyak 5.028 butir. 

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang S mengatakan 16 tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu terdiri dari pengedar 12 tersangka, kurir 3 tersangka, dan pemakai satu orang tersangka, dari kasus narkotika 6 kasus dan OKT 6 orang.

"Mereka di tangkap di tempat berbeda ya, ada dari Kecamatan Sukra, Losarang, Sliyeg, Patrol, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan," terang Ari, Rabu (31/7).

BACA JUGA:Peningkatan Kapasitas LKD dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk RT/RW di Indramayu

Selain amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir berbagai jenis OKT, polisi juga menyita barang bukti berupa hp sebanyak13 unit, timbangan digital 2 unit,uang tunai Rp 1.270.000, dan kendaraam roda 2 4 unit.

Adapun ancaman hukuman bagi pengedar dan kurir mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. 

"Bagi pengedar OKT pasal 432 atau pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara atau denda antara Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar, pengguna pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Ari. (oni)

BACA JUGA:Pesta Tani Indramayu, Meriah dengan Kejuaraan Balap Traktor

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: